SUARA CIREBON – Polemik mengenai legalitas kepengurusan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Cirebon tengah menjadi sorotan.
Pasalnya, dalam Permendikbudristek Nomor 36 Tahun 2023, masa keanggotaan TACB ditetapkan selama tiga tahun.
Sementara, TACB Kota Cirebon menerima Surat Keputusan (SK) pada tahun 2020 lalu, yakni SK Nomor 640.05/kep-144.DKOP/2020.
Melihat terbitnya surat dan Permendikbudristek Nomor 36 Tahun 2023, maka jabatan TACB Kota Cirebon sebenarnya telah berakhir sejak tahun 2023, namun hingga kini belum ada pembaruan struktur maupun pengangkatan pejabat baru.
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menyatakan, pernah melantik apalagi membuat SK perpanjangan TACB. Ia juga menyebut, TACB sudah tidak lagi memiliki dasar hukum yang berlaku jika merujuk pada ketentuan Permendikbudristek 36/2023.
“Bukan belum habis, tapi memang sudah selesai. Aturannya tiga tahun, tapi dalam SK tahun 2020 itu tidak dijelaskan secara rinci kapan berakhirnya,” ujar Wali Kota Edo saat ditemui di GOR Bima, Senin, 27 April 2026.
Menurutnya, ketidakjelasan ini bermula dari penggunaan Surat Keputusan (SK) tahun 2020. Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 36 Tahun 2023, masa jabatan anggota TACB ditetapkan hanya selama tiga tahun.
Dengan demikian, menurut dia, secara otomatis masa berlaku SK tersebut telah kedaluwarsa pada tahun 2023.
Hingga saat ini, Pemkot Cirebon mengaku masih melakukan pengkajian regulasi sebelum membentuk kepengurusan baru. Edo menegaskan bahwa selama ini tidak pernah ada perpanjangan resmi terhadap jabatan tersebut.
Kondisi kevakuman legalitas ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, salah satunya Ketua Abdi Seni Indonesia Cirebon (ASIC), Supriyadi. Menurut Supriyadi, setiap tindakan atau rekomendasi yang dikeluarkan oleh TACB saat ini berisiko tinggi secara hukum.
“Jika masih menggunakan SK lama, ini bisa berujung pada maladministrasi dan berdampak pada kredibilitas lembaga. Rekomendasi tanpa kewenangan yang jelas berpotensi cacat hukum,” tegas Supriyadi.
Mengingat strategisnya peran TACB dalam menentukan kebijakan pelestarian cagar budaya, ASIC menuntut langkah nyata dari otoritas terkait. Ia mendesak audit menyeluruh oleh Inspektorat Kota Cirebon terkait legalitas keanggotaan, kinerja, hingga penggunaan anggaran.
Supriyadi juga meminta DPRD Kota Cirebon memperketat pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan administratif.
“Kami mendorong Pemkot segera membentuk TACB baru yang kompeten dan sesuai dengan regulasi terbaru,” katanya.
Pihaknya khawatir, keterlambatan pembaruan struktur ini dapat menurunkan kepercayaan publik dan menghambat upaya pelestarian sejarah di Kota Udang.
“Publik kini menunggu ketegasan Pemerintah Kota Cirebon untuk membenahi tata kelola cagar budaya agar kembali transparan, akuntabel, dan memiliki payung hukum yang sah,” tandasnya. (Surya)
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.



















