SUARA CIREBON – Gabungan mahasiswa dan masyarakat Cirebon menggelar aksi unjuk rasa menyikapi kasus dugaan perselingkuhan anggota DPRD Kota Cirebon berinisial HSG dengan istri Kuwu Kedungjaya di depan kantor DPRD setempat, Rabu, 29 April 2026 siang.
Selain melakukan orasi, peserta aksi juga menyampaikan tuntutan melalui spanduk yang dibentangkan di tengah Jalan Siliwangi depan kantor DPRD. Peserta aksi bahkan membakar dua ban bekas, sambil terus berorasi.
Dalam orasinya, pengunjuk rasa menyoroti laporan dugaan kasus perselingkuhan yang menyeret anggota DPRD Kota Cirebon berinisial HSG dengan istri salah seorang kuwu di Kabupaten Cirebon.
“Perbuatan oknum anggota DPRD yang diduga selingkuh dengan istri kuwu ini tidak hanya mencoreng lembaga DPRD yang terhormat, bahkan telah mencederai kepercayaan yang diberikan masyarakat Kota Cirebon,” kata salah seorang pengunjuk rasa.
Tak lama, para pengunjuk rasa itu diperkenankan memasuki kantor DPRD Kota Cirebon untuk beraudiensi dengan anggota dewan.
Dalam audiensi, perwakilan mahasiswa, Ahmad Rifky Subianto, menyatakan, pihaknya membawa tiga tuntutan utama kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Cirebon yakni menuntut agar proses persidangan etik dilakukan secara terbuka dan tidak ada yang ditutup-tutupi (transparan).
Tuntutan lainnya, mendesak keterbukaan informasi yakni penyampaikan hasil pemeriksaan kepada publik secara jujur. Dan terkahir menuntut sanksi tegas yakni meminta pemberian sanksi berat jika oknum tersebut terbukti melanggar kode etik sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami melihat masyarakat sangat antusias dan peduli karena adanya ‘goresan’ dari kepemimpinan DPRD yang tidak segera menindaklanjuti terkait BKD tersebut. Masih banyak keterlambatan dalam proses persidangan ini, dan hari ini terjawab bahwa memang ada kelalaian,” ujar Rifky.
Rifky menambahkan, isu perselingkungan ini telah mencoreng citra Kota Cirebon.
“Sebagai pejabat publik, anggota dewan seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, bukan justru memberikan contoh yang buruk melalui dugaan tindakan asusila,” tegasnya.
Ia menegaskan, mahasiswa menuntut sanksi maksimal bagi oknum yang bersangkutan jika terbukti bersalah.
“Harapan kami, jika terbukti, sanksi yang pantas adalah dicopot secara tetap sebagai anggota dewan. Karena ini sudah melanggar berbagai kode etik yang ada,” tegasnya.
Mahasiswa memberikan tenggat waktu satu minggu bagi lembaga DPRD untuk memberikan jawaban konkret. Jika tidak ada perkembangan signifikan, mereka mengancam akan kembali menggelar aksi massa dengan jumlah yang lebih besar.
“Kami akan menunggu hasil pemeriksaan. Jikalau ternyata tidak kunjung kelar, kami akan agendakan kembali aksi secepatnya,” tutup Rifky.
Di tempat yang sama Ketua BK DPRD Kota Cirebon, Abdul Wahid mengatakan, anggota BK langsung menggelar rapat setelah menerima disposisi dari pimpinan dewan.
“Alhamdulillah begitu dapat disposisi, kami langsung mengadakan rapat internal, kita di BK ada lima orang, kita langsung pelajari dan dalami untuk menyamakan persepsi. Kita akan melanjutkan sidang selanjutnya. Kita membuat jadwal untuk langka konkret BK serius menangani ini. Mengundang teradu dan pengadu,” terangnya.
Dari hasil rapat, lanjut Wahid, BK akam mengundang pihak pelapor (pengadu) dalam hal ini Kuwu Kedungjaya, Robi pada tanggal 5 Mei 2026. Pihaknya akan klarifikasi dengan pengadu secara konferensif supaya menjadi pertimbangan. Kemudian keesokan harinya, pihaknya akan panggil pihak teradu yakni HSG.
Kendati demikian, pihaknya akan lebih berhati-hati karena kasus tersebut sifatnya masih dugaan.
“Kita akan beri ruang untuk menghadirkan saksi yang menguatkan masing-masing. Setelah semua dianggap cukup, diujung ada sidang verifikasi atas himpunan argumentasi kedua pihak, kita pertemukan apakah keterangan itu benar adanya. Nanti akan ketemu titik terangnya. Di situ BK akan menilai,” terangnya.
Terkait saksi, pihaknya hanya bisa memberikan rekomendasi kepada ketua DPRD dan pihak partai politik tempat HSG bernaung.
“BK sikapnya hanya rekomendasi. Ketika sampai pada saksi berat, pemberhentian dari keanggotaan tetap DPRD. Kita sampaikan ke pimpinan dan tembusan fraksi. Untuk sampai memutuskan, kita kembalikan ke partai yang bersangkutan. Nanti yang menentukan dan memutuskan itu partai,” tandasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.

















