SUARA CIREBON – Pihak kuasa hukum istri Kuwu Kedungjaya, Kecamatan Kedawung, F, memberikan klarifikasi resmi terkait isu perselingkuhan dengan oknum anggota DPRD Kota Cirebon yang beredar luas di ruang publik, mengenai permasalahan rumah tangga kliennya dengan Kuwu Kedungjaya, Satria Robi Saputra atau yang akrab disapa Robi (R).
Tim kuasa hukum F, Lutfi Adam Zakaria dan Hasan Sobirin, menegaskan, perkara ini sepenuhnya merupakan ranah privat yang sedang diproses di Pengadilan Agama Sumber.
“Kami sampaikan alasan klien kami, F mengajukan gugatan di Pengadilan Agama Sumber dikarenakan yang pada prinsipnya sering terjadi perselisihan atau percekcokan atau pertengkaran yang terjadi terus menerus dalam beberapa tahun ke belakang,” kata Lutfi Adam diamini Hasan Sobirin, dalam keterangan persnya, Rabu, 29 April 2026.
Menurutnya, alasan lain yang menguatkan gugatan cerai yang diajukan pihak F adalah karena yang bersangkutan telah dikembalikan ke pihak orang tuanya.
“Jadi saudara R ini telah mengembalikan klien kami kepada orang tuanya, yang disaksikan langsung oleh ibu kandung saudari F dan ibu kandung saudara R, sekitar awal tahun 2026,” ujarnya.
Terkait isu F yang selingkuh dengan oknum anggota DPRD Kota Cirebon, Lutfi Adam memastikan tidak ada kaitannya dengan isu yang sedang berkembang saat ini.
“Hal ini menunjukkan bahwa kondisi rumah tangga para pihak telah mengalami permasalahan yang cukup serius, sejak sebelum isu yang saat ini berkembang, dimana secara agama Islam jika seseorang sudah dikembalikan kepada orang tuanya maka putuslah hubungan status suami istri secara agama,” katanya.
Adam mengakui, proses hukum di Pengadilan Agama Sumber sempat mengalami kendala administratif.
“Pada tanggal 14 Maret 2026, gugatan pertama diajukan dengan nomor perkara 1729/Pdt.G/2026/PA.Sbr menggunakan alamat sesuai KTP saudara R,” tuturnya.
Namun, pada tanggal 7 April 2026, Majelis Hakim Pengadilan Agama Sumber menyatakan panggilan tidak patut karena rumah di alamat KTP tersebut dalam keadaan kosong.
“Kemudian Pada tanggal yang sama 7 April kami mengajukan kembali gugatan cerai tersebut di Pengadilan Agama Sumber sebagaimana nomor perkara 2230/Pdt.G/2026/PA.Sbr tertanggal 07 April 2026 dengan memakai alamat domisili saudara R. Langkah tersebut diambil guna untuk mendapatkan kepastian hukum di hadapan negara,” katanya.
Menanggapi narasi yang menyudutkan kliennya, kuasa hukum meminta masyarakat dan pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk berhenti menyebarkan tuduhan sepihak.
“Isu yang beredar telah memengaruhi kondisi kesehatan saudari F. Kami percaya proses hukum yang berjalan akan memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.


















