SUARA CIREBON – Puluhan Mahasiswa menyoroti tindakan pungutan liar atau pungli rekrutmen tenaga kerja di Kabupaten Cirebon dalam aksi unjuk rasa atau demo di depan Kantor Bupati Cirebon, pada Rabu, 6 Mei 2026 sore hingga menjelang magrib.
Aksi dilakukan sebagai bentuk keprihatinan terhadap kondisi dunia kerja di Kabupaten Cirebon yang dinilai belum berpihak pada warga lokal.
Koordinator aksi, Ahmad Durjanah, mengatakan, berbagai persoalan ketenagakerjaan mulai dari praktik pungutan liar dalam rekrutmen hingga minimnya perlindungan bagi tenaga kerja lokal dinilai telah meresahkan.
“Praktik ‘bayar masuk kerja’ dan tenaga kerja lokal yang tidak mendapatkan prioritas di perusahaan, tidak boleh dibiarkan,” kata Ahmad Durjanah, dalam orasinya.
Ia mengaku mendapat banyak laporan dari masyarakat terkait praktik pungutan liar rekrutmen tenaga kerja tersebut.
Pihaknya mendesak Pemerintah Kabupaten Cirebon (Pemkab) segera menerbitkan regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) yang mewajibkan perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal dengan kuota yang jelas dan transparan.
“Kami mendesak Dinas Ketenagakerjaan untuk membangun sistem rekrutmen tenaga kerja terpadu berbasis online satu pintu. Sistem ini dinilai penting guna menutup celah praktik percaloan dan pungutan liar yang kerap terjadi dalam proses perekrutan,” tegasnya.
Selain itu, mahasiswa mendesak dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Anti-Pungli rekrutmen kerja di tingkat kabupaten yang melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, serta masyarakat untuk menindak tegas praktik ilegal yang merugikan pencari kerja.
Mereka juga menilai, lemahnya pengawasan selama ini menyebabkan banyak praktik yang tidak adil dan luput dari perhatian.
“Kami meminta pemerintah daerah melakukan inspeksi mendadak (sidak) rutin ke perusahaan-perusahaan untuk mengawasi dugaan pelanggaran ketenagakerjaan,” ujarnya.
Durjanah juga menyoroti pentingnya transparansi data rekrutmen tenaga kerja oleh perusahaan. Dengan transparansi ini, publik bisa mengawasi perusahaan agar memberikan kesempatan yang adil bagi warga lokal.
“Kami meminta seluruh perusahaan di wilayah Cirebon wajib melaporkan data penerimaan tenaga kerja secara berkala kepada Dinas Ketenagakerjaan, termasuk asal daerah pekerja,” tegasnya.
Tidak hanya itu, mahasiswa juga mendorong DPRD Kabupaten Cirebon membentuk Panitia Khusus (Pansus) Ketenagakerjaan untuk mengusut maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, ketimpangan upah, serta praktik kerja yang tidak layak.
Di sisi lain, mereka menuntut penguatan peran pengawas ketenagakerjaan melalui penambahan personel dan anggaran, agar tidak terjadi pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
Menanggapi tuntutan mahasiswa, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto, mengatakan, penetapan UMK telah ditempuh dengan mekanisme yang sah melalui rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Cirebon. Proses ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari unsur pemerintah, pengusaha, pekerja, akademisi, hingga dewan pakar.
Menurut Novi, penentuan besaran upah dilakukan sesuai dengan formulasi yang diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023. Aspirasi yang mendesak peningkatan kesejahteraan, penetapannya harus mengacu pada data riil kondisi ekonomi di Kabupaten Cirebon, bukan sekadar membandingkan dengan daerah tetangga.
“UMK adalah jaring pengaman. Bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, tetap berlaku struktur dan skala upah yang nilainya akan lebih tinggi, terutama bagi mereka yang sudah berkeluarga,” jelasnya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan iklim investasi guna memastikan keberlangsungan dunia usaha.
Terkait penyerapan tenaga lokal, ia menyebut hal tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon mengenai investasi. Di mana, perusahaan diwajibkan mengakomodasi minimal 60% warga lokal dalam proses rekrutmen mereka.
Hal ini didukung dengan dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Cirebon terkait transparansi informasi lowongan kerja dan tata kelola rekrutmen untuk memastikan masyarakat Kabupaten Cirebon mendapatkan manfaat langsung atas hadirnya investasi di daerah ini.
Sementara terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, terdapat tahapan hukum yang harus dilalui, yakni melalui Bipartit terlebih dahulu, yakni sebuah perundingan antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan. Jika tidak mencapai kesepakatan, tahapannya kemudian melalui tripartit.
“Mediasi dilakukan oleh mediator hubungan industrial di Disnaker. Lalu pengawasan untuk pelanggaran norma ketenagakerjaan, kewenangannya berada di tingkat Provinsi Jawa Barat melalui UPTD Was naker,” paparnya.
Melalui wadah LKS Tripartit, ia berharap komunikasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja dapat terus terjalin dengan baik demi terciptanya keadilan industrial di Kabupaten Cirebon. Sebelumnya, Disnaker telah menggelar pertemuan yang dihadiri oleh Ketua APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan unsur LKS Tripartit membahas berbagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas hubungan industrial di wilayah tersebut.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.



















