SUARA CIREBON – Jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil membongkar praktik kejahatan ganjal ATM (Anjungan Tunai Mandiri) di Cirebon antar-pulau yang beroperasi di wilayah Ciayumajakuning.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka utama yang diduga merupakan bagian dari sindikat ganjal ATM yang kerap beroperasi lintas daerah, termasuk satu orang perempuan yang diduga berperan sebagai penadah hasil kejahatan.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang kehilangan uang hingga Rp69 juta akibat aksi sindikat ganjal ATM tersebut.
Berbekal laporan korban, lanjut Kapolres, jajarannya melakukan penyelidikan dan engamankan dua pelaku yang beroperasi di wilayah Ciayumajakuning.
“Penangkapan bermula dari pengejaran terhadap pelaku berinisial M (43) di wilayah Jakarta Utara. Berdasarkan hasil pengembangan, petugas kami kemudian mengamankan seorang wanita berinisial E (53) yang berperan sebagai penadah hasil kejahatan. Total ada empat pelaku saat beraksi, dua sudah kami amankan, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran (DPO),” ujar Kapolres Eko Iskandar dalam konferensi pers, Senin, 11 Mei 2026.
Menurut Eko, para pelaku melancarkan aksinya dengan cara memodifikasi lubang kartu pada mesin ATM, agar kartu ATM korban sulit dimasukkan atau tersangkut. Saat korban mengalami kesulitan, salah satu pelaku datang menawarkan bantuan.
“Di saat korban lengah, pelaku menukar kartu ATM asli milik korban dengan kartu lain yang sudah dimodifikasi. Pelaku lain yang mengantre di belakang bertugas mengintip kode PIN saat korban mencoba memasukkannya kembali,” katanya.
Setelah berhasil menguasai kartu dan PIN, saldo korban langsung dikuras dan ditransfer ke rekening penadah (tersangka E) untuk segera ditarik tunai.
“Dalam kasus terakhir, korban diketahui mengalami kerugian hingga Rp69 juta. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sindikat ini tercatat sudah beraksi sedikitnya dua kali di wilayah Cirebon,” katanya.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat bertransaksi di mesin ATM.
“Apabila mengalami kesulitan memasukkan kartu, jangan sekali-kali menerima bantuan dari orang asing yang menawarkan pertolongan di lokasi. Segera hubungi call center resmi bank terkait,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
“Tersangka utama dijerat Pasal 477 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Kalau tersangka penadah, dijerat Pasal 591 dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.



















