SUARA CIREBON – Guru honorer di Kabupaten Cirebon mengaku resah dengan keluarnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Pasalnya, dalam SE Mendikdasmen Nomor 7/2026 tersebut, pemerintah menetapkan bahwa mulai 1 Januari 2027 sekolah negeri hanya boleh diisi oleh gur berstatus aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK.
Keresahan tersebut, dirasakan para guru honorer di SMPN 2 Palimanan, Kabupaten Cirebon. Hal itu diungkapkan, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum SMPN 2 Palimanan, Oka Nur Irpan, Jumat, 8 Mei 2026.
Oka menilai, SE Nomor 7/2026 berpotensi memengaruhi keberlangsungan proses belajar mengajar jika tidak disertai solusi yang jelas dari pemerintah pusat. Pihak sekolah berharap, Kemendikdasmen segera memberikan kepastian dan jalan keluar agar pelayanan pendidikan kepada siswa tetap berjalan optimal.
Pasalnya, lanjut Oka, selama ini keberadaan guru non-ASN (honorer, red) menjadi salah satu penopang utama kualitas pembelajaran di sekolah. Sekolahnya pun sangat bergantung pada peran guru honorer dalam menjaga stabilitas kegiatan belajar mengajar.
“Terhadap Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentu kami mengikuti aturan. Namun, yang paling penting adalah bagaimana keberlangsungan pembelajaran tetap terjaga dan siswa tidak kehilangan hak mendapatkan pelayanan pendidikan,” ujar Oka.
Menurutnya, penerapan aturan tersebut tanpa disertai langkah antisipasi dikhawatirkan akan menyebabkan kekurangan tenaga pengajar di sekolah.
“Kalau aturan itu diberlakukan, kami berharap ada solusi dari kementerian. Jangan sampai nanti ada kelas yang tidak memiliki guru. Pelayanan kepada siswa harus tetap menjadi prioritas,” katanya.
Saat ini, SMPN 2 Palimanan memiliki 10 guru honorer yang seluruhnya telah mengantongi sertifikasi pendidik. Keberadaan mereka dinilai tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan tenaga pengajar, tetapi juga telah menunjukkan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
“Mereka sudah profesional dan sangat dibutuhkan di sekolah ini,” tambahnya.
Secara keseluruhan, SMPN 2 Palimanan memiliki 1.117 siswa yang terbagi dalam 32 rombongan belajar, dengan total 54 tenaga pendidik termasuk guru honorer.
Oka juga menyoroti kondisi ekonomi para guru honorer yang selama ini menggantungkan penghasilan dari tunjangan profesi guru yang bersumber dari APBN. Jika kebijakan tersebut berdampak pada penghentian penugasan mereka, maka banyak keluarga yang ikut terdampak.
“Kalau mereka diberhentikan tentu sangat menyedihkan. Banyak di antara mereka yang sudah berkeluarga dan memiliki anak. Ini bukan hanya soal pekerjaan, tetapi juga menyangkut keberlangsungan hidup keluarga mereka,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.



















