SUARA CIREBON – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Gadai Dwijaya Utama melalui Keputusan Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Jawa Barat Nomor KEP-58/KO.12/2026 per tanggal 4 Mei 2026 lalu.
Dengan keluarnya surat pencabutan izin usaha tersebut, perusahaan yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Nomor 18-20, Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon ini, dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pergadaian.
Di sisi lain, perusahaan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini diambil menyusul adanya permohonan pembubaran mandiri dari pihak perusahaan. Keputusan tersebut merupakan hasil dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa yang dilakukan oleh internal PT Gadai Dwijaya Utama.
Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, menegaskan , pencabutan izin ini telah melalui proses evaluasi ketat berdasarkan Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian. Ia memastikan, meski izin telah dicabut, kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
“OJK senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan dalam setiap proses pengawasan industri jasa keuangan. Kami memastikan bahwa proses pembubaran perusahaan dilakukan secara tertib, transparan, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan konsumen,” ujar Agus Muntholib.
PT Gadai Dwijaya Utama diketahui telah kooperatif dalam memenuhi kewajibannya, termasuk menyampaikan laporan dan pengumuman kepada publik sebelum izin usaha resmi dicabut secara efektif.
Sebelumnya, OJK juga telah menelaah dokumen administratif dan memberikan persetujuan rencana pembubaran sejak 15 Desember 2025.
Dengan berlakunya keputusan ini, terdapat beberapa konsekuensi hukum bagi perusahaan, di antaranya, penghentian operasional dimana, PT Gadai Dwijaya Utama dilarang keras melakukan segala bentuk kegiatan usaha pergadaian.
Perusahaan diwajibkan untuk menuntaskan seluruh tanggung jawabnya kepada pihak terkait sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Melalui momentum ini, OJK Cirebon kembali mempertegas komitmennya dalam memperkuat pengawasan industri jasa keuangan di wilayah kerjanya.
“Tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas sektor keuangan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem keuangan yang sehat dan berintegritas,” kata Agus.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.



















