SUARA CIREBON – Pemerintah memberikan kemudahan perekaman data Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) bagi warga yang telah berusia 17 tahun dan tengah berada di luar daerah.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon, H Iman Supriadi mengatakan, warga Kabupaten Cirebon yang telah berusia 17 tahun namun sedang berada di luar daerah, kini tidak perlu pulang kampung untuk melakukan perekaman e-KTP.
Menurut Iman, warga yang sedang menempuh pendidikan seperti kuliah dan termasuk yang sedang mondok di pesantren, bekerja, maupun berada di luar Kabupaten Cirebon karena tugas lainnya, tetap dapat melakukan perekaman e-KTP di daerah tempat tinggal sementara.
“Warga bisa datang ke kantor kecamatan yang sudah memiliki alat perekaman e-KTP atau ke kantor Disdukcapil setempat. Syaratnya cukup membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran atau ijazah,” ujar Iman, Senin, 11 Mei 2026.
Iman mengatakan, kebijakan tersebut telah diatur dalam Permendagri Nomor 8 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Permendagri Nomor 9 Tahun 2011 tentang penerbitan KTP elektronik.
Regulasi ini memungkinkan masyarakat yang sedang merantau tetap dapat melakukan perekaman dan pencetakan e-KTP tanpa harus kembali ke daerah asal.
Iman menjelaskan, warga cukup membawa fotokopi KK tanpa perlu mengurus surat pindah domisili apabila tidak berniat menetap atau pindah alamat kependudukan.
“Warga bisa langsung mendatangi Disdukcapil atau kecamatan setempat untuk melakukan perekaman data,” jelasnya.
Ia berharap, kebijakan pemerintah ini dapat memudahkan masyarakat, khususnya pelajar, santri, mahasiswa, maupun pekerja luar daerah dalam mengurus administrasi kependudukan secara lebih cepat dan praktis.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.



















