SUARA CIREBON – Pemerintah Kota Cirebon menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Cirebon terkait pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi anak, pada Jumat, 29 Juni 2026.
Langkah strategis ini menggeser paradigma hukum konvensional menuju pendekatan restoratif yang lebih humanis bagi masa depan anak.
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menegaskan, bahwa kesepakatan ini bukan sekadar seremoni administratif atau formalitas di atas kertas. Baginya, akuntabilitas kebijakan baru teruji ketika dampaknya meluas dan dirasakan langsung oleh masyarakat.
”Saya meminta kepada seluruh jajaran, khususnya di SKPD, agar momentum ini bukan hanya sekadar gugur kewajiban setelah nota kesepakatan dibuat. Kita harus tahu apa program ke depan, apa yang harus kita lakukan bersama untuk memulihkan dan menyelesaikan kasus-kasus yang ada,” tegas Effendi Edo.
Secara khusus, Wali Kota menginstruksikan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Cirebon untuk segera melakukan langkah taktis. Komunikasi dan koordinasi intensif harus dipercepat guna menyelaraskan program daerah dengan instansi vertikal terkait.
Pengarahan tegas ini disampaikan langsung di hadapan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam forum rapat pimpinan bersama Sekretaris Daerah. Melalui kolaborasi institusional ini, Pemkot Cirebon berkomitmen menghadirkan solusi integratif bagi persoalan sosial anak, sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif dan kolaboratif.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menjatuhkan pidana pengawasan dengan syarat umum dan syarat khusus terhadapa seorang anak pelaku tawuran.
Sebagaimana rilis Humas PN Cirebon, Majelis Hakim menetapkan syarat umum yakni anak tidak boleh melakukan tindak pidana dalam jangka waktu 1 (satu) tahun berakhir.
Hal yang menarik dalam penjatuhan syarat khusus Majelis Hakim yang diketuai Rahmawan menetapkan kepada anak agar melakukan kegiatan keagamaan.
“Anak diwajibkan mengumandangkan adzan magrib satu kali dalam seminggu selama satu bulan dan Anak juga diwajibkan mengikuti pembelajaran membaca Al Quran selama tiga kali seminggu dalam sebulan,” ucap Rahmawan, saat menbacakan putusannya, dikutip, Senin, 1 Juni 2026.
Yang menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim yaitu adanya pernyataan dari Anak untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya, kesanggupan orangtua dan SMA untuk mendidik Anak, serta pernyataan dari Dewan Kemakmuran Masjid Al Marqi untuk membina keagamaan Anak.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.



















