SUARA CIREBON – Empat desa di Kabupaten Cirebon bakal segera melaksanakan Pemilihan Kuwu Pergantian Antar Waktu (Pilwu PAW) dalam waktu dekat. Keempat desa itu yakni Desa Kedongdong Kidul, Desa Cangkoak Kecamatan Dukupuntang, Desa Kendal Kecamatan Astanajapura, dan Desa Kertasura Kecamatan Kapetakan.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, menargetkan pemilihan hingga pelantikannya dapat diselenggarakan pada Agustus mendatang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan melalui Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Gilang Twindra Yudha menjelaskan, tahapan pelaksanaan Pilwu PAW di masing-masing desa tersebut berbeda-beda.
Menurut Gilang, mekanisme teknis Pilwu PAW sejatinya menjadi kewenangan pemerintah desa sepenuhnya. Hal itu sesuai dengan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 155 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kuwu. Menurut Gilang, pemerintah daerah hanya melakukan fasilitasi dan koordinasi agar proses Pilwu PAW dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Secara teknis, mekanismenya diatur oleh pemerintah desa masing-masing. Namun kami menargetkan pelantikan kuwu PAW untuk empat desa tersebut dapat dilaksanakan secara serentak pada Agustus mendatang,” ujar Gilang, Kamis, 4 Juni 2026.
Gilang menjelaskan, saat ini tahapan proses Pilwu PAW di Desa Kedongdong Kidul, Kecamatan Dukupuntang, telah memasuki tahap penetapan nomor urut calon. Sementara di Desa Kendal, Kecamatan Astanajapura, masih dalam tahap pembentukan panitia pemilihan.
Kemudian, tahapan di dua desa lainnya saat ini masih dalam proses persiapan sambil menunggu laporan perkembangan dari pemerintah kecamatan.
Pihaknya berharap, seluruh tahapan dapat berjalan lancar sehingga pelantikan kuwu hasil PAW bisa dilaksanakan sebelum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.
“Target kami memang Agustus. Kalau memungkinkan, pelantikannya bisa dilakukan sebelum 17 Agustus,” harapnya.
Ia menambahkan, empat desa tersebut menjadi prioritas dalam pelaksanaan PAW karena dinilai lebih siap untuk melaksanakan tahapan pemilihan. Karena secara keseluruhan, terdapat delapan desa yang masuk agenda dalam Pilwu PAW tahun ini.
Empat desa lainnya yang masuk agenda PAW ialah Desa Bojong Kulon Kecamatan Susukan, Desa Ciwaringin Kecamatan Ciwaringin, Desa Surakarta Kecamatan Suranenggala, dan Setu Kulon Kecamatan Weru. Dari empat desa tersebut, DPMD masih menunggu perkembangan situasi di masing-masing wilayah.
Khusus Desa Bojong Kulon, proses Pilwu PAW masih dalam tahap koordinasi karena posisi kuwu definitif baru mengalami kekosongan sekitar dua bulan akibat meninggal dunia. Pihaknya masih menunggu kesiapan pemerintah desa dan kecamatan untuk melaksanakan tahapan pemilihan.
Sedangkan untuk Desa Ciwaringin, Surakarta, dan Setu Kulon, pelaksanaan Pilwu PAW masih menunggu kepastian hukum terkait sejumlah persoalan yang sedang berproses. DPMD masih menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap dari sejumlah desa tersebut yang saat masih berkaitan dengan proses hukum.
“Setelah ada kepastian, tahapan PAW akan segera diproses,” terangnya.
Ia memperkirakan, empat desa tersebut berpotensi melaksanakan PAW pada tahap berikutnya, yakni sekitar akhir tahun 2026. Namun apabila seluruh persyaratan dan tahapan dapat dipenuhi lebih cepat, tidak menutup kemungkinan pelaksanaannya dapat menyusul pada gelombang Agustus mendatang.
Namun untuk sementara ini, DPMD menargetkan PAW pada Agustus hanya untuk empat desa terlebih dahulu. Sedangkan sisanya diupayakan akhir tahun.
“Kalau memungkinkan, dan seluruh persyaratan sudah siap, bisa saja menyusul,” pungkasnya.***



















