SUARA CIREBON – Pemerintah Desa Ciledug Tengah, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) dengan agenda membahas penetapan APBDes Tahun 2026 serta penetapan calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, Kamis, 4 Juni 2026.
Dalam forum tersebut, berbagai persoalan yang selama ini menghambat jalannya pemerintahan desa turut menjadi perhatian, termasuk desakan agar Pemerintah Kabupaten Cirebon segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian tetap kuwu nonaktif guna mempercepat proses penataan pemerintahan desa.
Pelaksana Tugas (Plt) Kuwu Ciledug Tengah, Tajudin, mengatakan, sejumlah administrasi dan pengajuan anggaran desa kini mulai berjalan kembali, setelah adanya SK penunjukan Plt dari pemerintah kecamatan.
“Alhamdulillah, dengan adanya SK Plt, proses administrasi dan pencairan anggaran tahun 2026 sudah bisa berjalan kembali,” ujar Tajudin.
Menurutnya, pelaksanaan Musdes dan Musdessus menjadi salah satu syarat pendukung untuk memperkuat proses pencairan anggaran serta penetapan berbagai program desa yang sempat tertunda.
“Kami berharap seluruh program yang sudah direncanakan dapat segera direalisasikan, termasuk penyaluran BLT Desa kepada masyarakat penerima manfaat,” katanya.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Ciledug Tengah, Nurwahid, menjelaskan, kondisi pemerintahan desa sempat mengalami stagnasi sejak terbitnya SK pemberhentian sementara Kuwu Yudha pada 21 April 2026.
“Kami sejak awal mendesak agar segera ditunjuk Plt Kuwu supaya pelayanan kepada masyarakat tidak terhenti dan roda pemerintahan tetap berjalan,” tegas Nurwahid.
Nurwahid mengungkapkan, sebelum adanya Plt, sejumlah agenda penting desa, termasuk penyusunan dan pengajuan APBDes, mengalami keterlambatan. Namun dalam kurun waktu sekitar tiga minggu terakhir, berbagai administrasi yang tertunda berhasil diselesaikan.
“Alhamdulillah, APBDes akhirnya bisa diselesaikan sehingga hari ini Musdes dan Musdessus dapat dilaksanakan,” ujarnya.
Nurwahid menambahkan, BPD juga memberikan penguatan kewenangan kepada Plt melalui berita acara musyawarah agar dapat menjalankan tugas-tugas pemerintahan, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa aspirasi masyarakat saat ini menginginkan adanya kepastian hukum dan percepatan proses pergantian antar waktu (PAW) kuwu agar kondisi desa segera kembali normal.
“Masyarakat berharap SK pemberhentian tetap segera diterbitkan sehingga dapat ditunjuk pejabat kuwu yang nantinya mempersiapkan tahapan PAW. Kami mendesak pemerintah daerah, kecamatan, dan DPMD agar proses tersebut segera dilakukan,” katanya.
Menurut Nurwahid, sesuai ketentuan, masa jabatan Plt bersifat sementara dan memiliki keterbatasan kewenangan. Karena itu, kepastian status kepemimpinan desa dinilai penting untuk mempercepat pembenahan pemerintahan dan pelayanan publik.
“Kami ingin polemik yang terjadi di Desa Ciledug Tengah segera selesai sehingga pemerintahan desa bisa kembali fokus melayani masyarakat dan menjalankan pembangunan,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.



















