SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon terus berupaya menyelesaikan permasalahan yang dihadapi para transmigrasi lokal (Translok) di Desa Sesepan Kecamatan Karangwareng.
Persoalan yang masih belum tuntas dan terus didorong penyelesaiannya adalah status tanah yang ditempati para translok tersebut.
Wakil Bupati Cirebon, H Agus Kurniawan Budiman mengatakan, Pemkab mengupayakan agar tanah yang ditempati oleh para translok memiliki status yang jelas. Upaya tesebut dilakukan oleh dinas terkait dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Meski lahan yang ditempati para translok itu merupakan aset Pemkab Cirebon, namun pengalihan status kepemilikan lahan tersebut tetap harus ditempuh sesuai regulasi yang ada.
“Pemda tidak bisa asal memberikan tanah tersebut, harus ada regulasi yang mesti ditempuh,” kata Jigus sapaan akrab wabup, Kamis, 4 Juni 2026.
Menurut Jigus, para translok meminta kejelasan status tanah yang sudah ditinggali lebih dari 20 tahun. Mereka sudah menempati lahan tersebut dari tahun 2002 silam. Hingga kini, sebagian rumah mereka bahkan sudah pindah tangan ke ahli waris.
Dari hasil koordinasi dengan pihak BPN, Pemkab Cirebon menawarkan sejumlah opsi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, yakni dari hak guna bangunan (HGB) hingga Sertifikat Hak Milik (SHM).
Untuk opsi pertama yakni HGB, translok bisa mendapatkan status HGB untuk 30 tahun yang bisa diperpanjang 20 tahun hingga 100 tahun.
“Nah, untuk opsi kedua yakni SHM, ini yang sedikit sulit, kerena terbentur peraturan Permendagri. Jadi tidak bisa asal mengeluarkan sertifikat,” kata Jigus.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Novi Hendrianto meminta agar masyarakat yang bermukim di wilayah translok di desa tersebut untuk bersabar. Menurut Novi, Pemkab Cirebon sedang berupaya untuk memberikan yang terbaik kepada para translok.
“Di sana ada 50 kepala keluarga (KK) yang menempati lahan di translok. Kita mencoba mengurai untuk menyelesaikan permasalahan yang sudah lebih dari 20 tahun itu,” ujar Novi.
Menurutnya, penyelesaian permasalahan yang dihadapi translok ini terkendala regulasi yang ada. Setiap tahun, regulasi peralihan status lahan sejak awal penempatan translok hingga sekarang sangat dinamis.
Kendati demikian, pihaknya akan berupaya menyelesaikan secepatnya persoalan tersebut agar translok di Desa Sesepan memiliki kepastian kepemilikan tanah.
“Regulasi berbeda-beda. Dari tahun 2002 ke 2026 ini kan peraturannya cukup dinamis. Terutama mengenai peralihan tanah ataupun hibah, bantuan, dan lainnya, sehingga aturan di pemerintah daerahnya kan berubah,” ungkapnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.



















