SUARA CIREBON – Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) mengusulkan agar pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu, sepenuhnya ditanggung Pemerintah Pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hal itu mengemuka dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang juga diikuti Bupati Cirebon, H Imron secara virtual di Command Center kantor Setda, Senin, 8 Juni 2026.
Rapat tersebut juga diikuti sejumlah menteri, gubernur, bupati, dan Wali Kota se-Indonesia.
Bupat Imron mengatakkan, usulan tersebut mengemuka lantaran banyak Pemerintah Daerah kesulitan memenuhi ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total anggaran daerah.
“Beban anggaran cukup tinggi, terutama untuk penggajian PPPK. Karena itu kami mengusulkan agar gaji PPPK, dapat ditanggung oleh pemerintah pusat. Jadi, seperti PNS,” ujar Bupati Imron.
Imron bahkan menyebut, kebijakan terkait PPPK tersebut, menjadi pembahasan utama dalam rapat selain kondisi keuangan daerah dan efisiensi anggaran.
Menurut Imron, pemerintah daerah masih dihadapkan pada beban anggaran yang cukup besar untuk membiayai gaji PPPK. Di sisi lain, pemerintah pusat juga menginstruksikan agar daerah tidak lagi mengangkat tenaga honorer baru.
“Dalam kondisi saat ini kita tetap harus melakukan efisiensi. Selain itu, aturan terbaru juga tidak memperbolehkan lagi pengangkatan tenaga honorer,” kata Imron.
Imron menjelaskan, saat ini porsi belanja pegawai di Kabupaten Cirebon mencapai 38 persen dari APBD. Diakuinya, angka tersebut melebihi batas ideal yang ditetapkan pemerintah.
“Harusnya maksimal 30 persen, tetapi karena ada tambahan beban dari PPPK, kami berharap pembiayaan PPPK dapat ditarik ke pusat,” paparnya.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Sri Wijayawati, mengatakan, salah satu hasil rapat tersebut adalah adanya dukungan terhadap relaksasi ketentuan batas maksimal belanja pegawai. Di mana, relaksasi akan diatur lebih lanjut melalui regulasi APBN sehingga daerah memiliki ruang fiskal yang lebih longgar.
Selain itu, rapat juga menitikberatkan bahwa PPPK maupun PPPK paruh waktu yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Hal ini sebagai dampak dari kebijakan penataan tenaga non-ASN, meskipun daerah menghadapi keterbatasan fiskal.
“Komisi II DPR RI juga meminta Kemenpan-RB segera mengoordinasikan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN guna memberikan kepastian masa kerja, jenjang karier, dan perlindungan bagi ASN,” ujar Sri.
Ia menambahkan, Komisi II DPR RI juga mendorong peningkatan transfer keuangan dari pemerintah pusat kepada daerah guna memperkuat kemampuan fiskal pemerintah daerah. Salah satu poin yang mendapat perhatian khusus adalah dorongan agar pembiayaan PPPK dan PPPK paruh waktu, terutama tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan, dibebankan kepada APBN.
“Jika usulan tersebut disetujui, belanja pegawai Kabupaten Cirebon diperkirakan dapat turun dari 38 persen menjadi sekitar 28 persen,” jelasnya.
Sri menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Cirebon juga telah menyampaikan surat kepada Kemendagri, Kementerian Keuangan, dan Kemenpan-RB terkait usulan perubahan mekanisme pembiayaan PPPK agar bersumber dari APBN.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno, mengatakan, Komisi II DPR RI mendukung relaksasi batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen yang rencananya akan dimasukkan dalam regulasi APBN tahun depan.
Menutut Ade, Komisi II DPR RI juga telah mendorong Kemendagri dan Kemenpan-RB untuk berkoordinasi dengan kementerian terkait agar pembiayaan PPPK dan PPPK paruh waktu, khususnya tenaga kesehatan dan tenaga pendidik, dapat ditanggung APBN.
“Jika itu terealisasi, tentu akan sangat membantu mengurangi beban keuangan daerah,” ujar Ade.
Sementara mengenai tenaga honorer di sektor pendidikan, Ade menjelaskan, meskipun terdapat larangan pengangkatan tenaga honorer baru, pemerintah masih memberikan ruang untuk pemenuhan kebutuhan guru dalam kondisi tertentu.
“Untuk mengatasi kekurangan guru, pengangkatan tetap dimungkinkan dengan syarat yang bersangkutan memiliki sertifikat pendidik sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















