SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten Cirebon tengah mempersiapkan pembentukan panitia seleksi (pansel) untuk pengisian jabatan Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Jati.
Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono menyebut, tahapan pembentukan pansel pengisian jabatan Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirta Jati tengah disusun. Namun, menurut dia, pelaksanaan seleksi masih menunggu arahan Bupati Cirebon selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).
“Saat ini PDAM Tirta Jati sedang menjalani masa transisi kepemimpinan sesuai ketentuan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024. Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama dilakukan berdasarkan Pasal 24 Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 setelah berakhirnya masa jabatan direktur utama sebelumnya,” ujar Dadang Priyono, usia rapat kerja dengan Komisi II DPRD kabupaten Cirebon, Senin, 8 Juni 2026.
Menurut Dadang, saat ini PDAM Tirta Jati tengah melewati fase sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Permendagri Nomor 23 Tahun 2024, yakni ketika direktur utama habis masa jabatannya, maka ditunjuk pelaksana tugas (Plt) dari direksi yang tersisa.
“Pelaksana tugas yang ditunjuk tetap menjalankan jabatan definitifnya sambil mengemban tugas tambahan sebagai Plt Direktur Utama. Direksi yang tersisa masih memiliki masa jabatan sampai 27 Agustus 2026, karena itu dipilih salah satu direksi untuk menduduki jabatan pelaksana tugas, sementara yang bersangkutan tetap menjalankan jabatan definitifnya,” katanya.
Dadang menjelaskan, terbitnya Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 membawa perubahan dalam klasifikasi perusahaan daerah air minum. Jika sebelumnya berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 PDAM Tirta Jati masuk kategori sedang, kini perusahaan tersebut masuk kategori kecil karena jumlah pelanggan masih di bawah 50.000 sambungan.
“Kalau regulasi lama, pelanggan 30.000 sampai 50.000 masuk kategori sedang. Namun dalam Permendagri terbaru, perusahaan dengan pelanggan sampai 50.000 masih masuk kategori kecil. Konsekuensinya, kuota direksi hanya satu orang,” ungkapnya.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, perusahaan daerah dengan satu direksi hanya diperbolehkan memiliki satu orang dewan pengawas.
“Berdasarkan PP Nomor 54, ketika komposisi direksinya satu, maka dewan pengawasnya juga satu orang,” ucapnya.
Saat ini, pemerintah daerah sedang menyusun tahapan administratif pembentukan panitia seleksi, termasuk mekanisme penunjukan tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK).
“Kami sedang merumuskan tahapan-tahapan pansel secara administratif, mulai dari pembentukan tim pansel hingga penunjukan tim UKK yang akan melakukan proses seleksi,” ujarnya.
Meski demikian, jadwal pelaksanaan seleksi belum dapat dipastikan karena masih menunggu arahan dari Bupati Cirebon selaku Kuasa Pemilik Modal.
“Secara deadline waktu, kami masih menunggu arahan dari Bapak Bupati. Namun hari ini kami akan menyampaikan nota dinas terkait pemetaan dan perumusan perencanaan panitia seleksi pengisian Direksi dan Dewan Pengawas PDAM Tirta Jati,” paparnya.
Terkait masa berlaku Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas Direktur Utama, ia menjelaskan bahwa masa tugas Plt mengikuti masa jabatan definitif direksi yang saat ini masih menjabat.
“SK Plt mengikuti jabatan definitifnya. Baik Direktur Umum maupun Direktur Teknik masa jabatannya sama-sama berakhir pada 27 Agustus 2026,” jelasnya.
Dia menambahkan, pelaksana tugas tetap memiliki kesempatan mengikuti seleksi direksi definitif, namun harus terlebih dahulu mengundurkan diri dari jabatan yang sedang diemban.
“Plt bisa mencalonkan kembali dalam seleksi direksi. Tetapi sesuai ketentuan, yang bersangkutan harus mengundurkan diri terlebih dahulu,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.



















