SUARA CIREBON – Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon memberikan perhatian khusus terhadap target peningkatan jumlah pelanggan PDAM Tirta Jati yang ditetapkan hingga mencapai 50.001 sambungan rumah.
Target tersebut memiliki arti strategis bagi masa depan perusahaan karena akan mengubah status PDAM Tirta Jati dari kategori perusahaan kecil menjadi perusahaan kategori sedang
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Cakra Suseno mengatakan, berdasarkan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 menyebabkan BUMD masuk dalam kategori perusahaan sedang manakala memiliki pelanggan mencapai 50.001. Saat ini pelanggan PDAM masih di bawah 50 ribu.
“Kalau sudah mencapai 50.001 pelanggan, statusnya bisa naik menjadi kategori sedang dan Bupati dapat menunjuk tiga direksi dalam struktur perusahaan. Peningkatan jumlah pelanggan harus menjadi salah satu prioritas utama manajemen PDAM Tirta Jati ke depan,” ujarnya kepada awak media, Selasa, 9 Juni 2026.
Cakra juga mengatakan, selain memperluas cakupan pelayanan air bersih kepada masyarakat, capaian tersebut juga akan memperkuat kelembagaan perusahaan dan memberikan ruang pengelolaan yang lebih optimal.
Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon juga berharap manajemen PDAM Tirta Jati mampu menyusun strategi percepatan penambahan pelanggan baru sekaligus menjaga kualitas pelayanan kepada pelanggan yang sudah ada.
“Dengan perubahan status menjadi perusahaan kategori sedang, PDAM Tirta Jati diharapkan memiliki struktur organisasi yang lebih kuat sehingga mampu menjawab kebutuhan pelayanan air bersih yang terus meningkat di Kabupaten Cirebon,” jelasnya.
Sementara itu, Plt Direktur Umum PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon, Hendra Chandra Saputra, menjelaskan saat ini PDAM masih berada dalam kategori perusahaan kecil berdasarkan ketentuan terbaru yang diatur dalam Permendagri Nomor 23 Tahun 2024.
Menurut Hendra, regulasi baru tersebut mengubah klasifikasi perusahaan air minum daerah yang sebelumnya mengacu pada Permendagri Nomor 2 Tahun 2007.
“Kalau di Permendagri yang lama itu skalanya sedang, karena pelanggan 30 ribu sampai 50 ribu masuk kategori sedang. Sekarang dalam Permendagri Nomor 23 Tahun 2024, pelanggan sampai dengan 50 ribu masih masuk kategori perusahaan kecil,” ujar Hendra.
Dampak dari perubahan regulasi tersebut juga berpengaruh terhadap struktur organisasi perusahaan. Berdasarkan aturan terbaru, perusahaan dengan jumlah pelanggan di bawah 50 ribu hanya diperbolehkan memiliki satu direksi dan satu dewan pengawas.
“Berdasarkan PP Nomor 54, ketika komposisi direksi satu, maka dewan pengawas atau komisarisnya juga satu,” katanya.
Dia menambahkan, saat ini PDAM Tirta Jati masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama setelah berakhirnya masa jabatan direktur utama definitif. Penunjukan Plt dilakukan sesuai Pasal 24 Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 dengan menunjuk salah satu direksi yang masih aktif.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.



















