SUARA CIREBON – Lonjakan nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) yang menembus angka Rp17.997,05 memicu melonjaknya sejumlah harga material yang berhubungan dengan kepentingan proyek pembangunan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Cirebon, Sunanto, menilai, regulasi terkait penyesuaian standar harga dalam pelaksanaan kegiatan fisik perlu ditetapkan. Menurutnya, regulasi penyesuaian standar harga tersebut dimaksudkan agar lebih adaptif terhadap perubahan kondisi ekonomi dan harga pasar.
Pihaknya telah berupaya menyesuaikan sejumlah harga dalam pelaksanaan kegiatan tahun ini. Langkah penyesuaian dengan harga pasar yang terus berubah ini bahkan berdampak pada kontrak beberapa pekerjaan, di mana prosesnya sempat mengalami keterlambatan.
“Kemarin juga ada kontrak yang agak terlambat karena harus menyesuaikan dengan harga pasar,” ujar Sunanto, Kamis, 11 Juni 2026.
Sunanto mengatakan, persoalan tersebut menjadi pekerjaan rumah (PR) bersama antara pihak eksekutif dan legislatif, terutama dalam pembahasan Peraturan Daerah (Perda) maupun penetapan standar harga yang digunakan sebagai acuan pemerintah daerah.
Pihaknya mengusulkan, Perda maupun Peraturan Bupati (Perbup) tentang standar harga agar mencantumkan klausul yang mengatur penyesuaian apabila terjadi perubahan harga yang ditetapkan pemerintah atau lembaga terkait.
“Jadi harus ada klausul, sehingga apabila terjadi perubahan harga yang ditetapkan pemerintah, maka standar harga tersebut mengikuti harga pasar yang berlaku di lapangan,” paparnya.
Dengan adanya klausul tersebut, lanjut Sunanto, pemerintah daerah dapat lebih cepat menyesuaikan standar harga tanpa harus melakukan perubahan regulasi secara berulang setiap kali terjadi fluktuasi harga.
“Harga BBM kan tidak bisa ditentukan oleh pemerintah daerah. Karena itu, standar harga harus bisa mengikuti kondisi pasar yang ada saat ini,” jelasnya.
Ia menambahkan, kondisi ekonomi yang dinamis membuat Pemerintah Daerah sulit memastikan stabilitas harga dalam jangka waktu tertentu. Karena itu, diperlukan regulasi yang lebih fleksibel dan mampu menyesuaikan dengan perkembangan harga di lapangan.
“Dengan kondisi ekonomi yang berubah, kita tidak bisa memastikan harga pada waktu berjalan. Acuan standar harga seharusnya juga mempertimbangkan harga pasar,” kata Sunanto.
Sunanto menegaskan, harga komponen bahan bakar minyak (BBM) sangat dipengaruhi oleh kebijakan Pemerintah Pusat atas kondisi ekonomi nasional maupun global.
“Pemerintah Daerah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan harga BBM, sehingga standar harga daerah perlu memiliki mekanisme penyesuaian otomatis,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.



















