SUARA CIREBON – UIN Siber Cirebon memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik melalui koordinasi dan konsultasi dengan Kementerian Agama Republik Indonesia di Jakarta, Senin, 15 Juni 2026. Langkah tersebut dilakukan sebagai persiapan menghadapi evaluasi dan monitoring elektronik (e-Monev) Komisi Informasi Pusat (KIP) Tahun 2026 serta mewujudkan predikat kampus informatif.
Koordinator PPID Pelaksana Universitas UIN Siber Cirebon, Mohamad Arifin, S.Pd.I., M.Pd.I., mendelegasikan anggota Tim PPID, Agung Ahdiansyah, untuk melakukan konsultasi langsung ke Kantor Kementerian Agama RI.
Kunjungan tersebut diterima Ketua PPID Utama Kementerian Agama RI, Syafruddin Baderung, M.Pd., didampingi Staf PPID Kemenag RI, Raihan Harits, serta Humas Direktorat Pendidikan Islam Kemenag RI, Yuyun Wulandari.
Dalam pertemuan itu, pembahasan difokuskan pada penguatan tata kelola keterbukaan informasi publik, optimalisasi website PPID, serta kesiapan UIN Siber Cirebon menghadapi penilaian e-Monev KIP 2026.
Syafruddin Baderung mengatakan, keberhasilan badan publik meraih predikat informatif ditentukan oleh konsistensi dalam menyediakan informasi yang lengkap, mudah diakses, dan sesuai standar Komisi Informasi Pusat.
“Kunci utama menuju badan publik yang informatif adalah komitmen dalam mengelola dan menyediakan informasi publik secara berkala, serta merta, dan setiap saat. Fokuskan pada kelengkapan dokumen, penguatan Daftar Informasi Publik (DIP), serta optimalisasi website PPID agar masyarakat dapat mengakses informasi dengan mudah dan cepat,” ujarnya.
Menurutnya, transformasi digital yang dikembangkan UIN Siber Cirebon menjadi modal penting dalam membangun layanan informasi publik yang modern, transparan, dan responsif.
Pada sesi teknis, Raihan Harits memberikan masukan terkait mekanisme penginputan data, pengelolaan dokumen digital, dan strategi pemenuhan indikator penilaian e-Monev KIP.
Sementara itu, Yuyun Wulandari menekankan pentingnya kolaborasi antara PPID dan Humas dalam menyebarluaskan informasi melalui berbagai kanal digital.
“Keterbukaan informasi publik tidak hanya berhenti pada penyediaan dokumen di website. Informasi yang bermanfaat juga perlu dipublikasikan secara masif melalui media sosial agar semakin banyak masyarakat mengetahui berbagai layanan, capaian, dan program institusi,” katanya.
Koordinator PPID Pelaksana Universitas UIN Siber Cirebon, Mohamad Arifin, mengapresiasi dukungan dan pendampingan dari PPID Utama Kementerian Agama RI.
Menurutnya, konsultasi tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan penguatan layanan informasi publik di lingkungan UIN Siber Cirebon berjalan sesuai regulasi dan standar nasional.
“Target kami bukan hanya memenuhi indikator e-Monev, tetapi menghadirkan layanan informasi publik yang benar-benar bermanfaat, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat,” ujar Mohamad Arifin.
Ia menambahkan, penguatan PPID menjadi bagian dari transformasi tata kelola universitas menuju kampus yang profesional, akuntabel, dan berdaya saing.
Sementara itu, Agung Ahdiansyah mengaku memperoleh banyak wawasan baru terkait pengelolaan PPID berbasis digital yang akan segera diterapkan di lingkungan UIN Siber Cirebon.
“Konsultasi ini menghasilkan roadmap yang jelas terkait standar penilaian Komisi Informasi Pusat, penguatan website PPID, serta strategi pengelolaan dokumen publik yang efektif. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik,” katanya.
Melalui koordinasi tersebut, UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon optimistis dapat meningkatkan kualitas layanan informasi publik sekaligus memperkuat komitmennya sebagai perguruan tinggi yang transparan, akuntabel, dan informatif.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.



















