SUARA CIREBON – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyebut tekanan ekonomi dan fiskal pada 2026 menjadi tantangan pemerintah daerah (pemda) dalam mewujudkan kelancaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Tekanan ekonomi dan fiskal tentu akan mempengaruhi seluruh pemda. Dari sisi fiskal ada penurunan transfer ke daerah (TKD),” kata Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Bayu Teja Muliawan di Semarang, Selasa, 23 Juni 2026.
Beberapa pemerintah daerah, kata dia, masih bergantung para transfer pusat ke daerah. Sementara, masih ada sekitar 23 juta peserta JKN yang menunggak iuran.
Menurut Bayu Teja, 23 juta peserta JKN itu mampu membayar iuran, namun tidak sanggup membayar tunggakan.
“Mereka sanggup bayar iuran Rp42 ribu per bulan, tetapi tidak sanggup membayar tunggakan yang mencapai jutaan,” kata Bayu.
Oleh karena itu, menurut Bayu, pemerintah berencana untuk menghapus tunggakan para peserta JKN itu agar selanjutnya tetap bisa membayar iuran bulanan.
“Akan ada perpres, mereka tidak perlu membayar tunggakan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Jajang Prihata mengakui, isu defisit keuangan BPJS Kesehatan di tingkat nasional berpotensi berdampak pada daerah, termasuk Kabupaten Cirebon.
Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon menilai persoalan tersebut dapat memengaruhi kesinambungan pembiayaan layanan kesehatan bagi masyarakat.
Menurut Jajang, apabila terjadi tekanan keuangan pada BPJS, dampaknya tidak hanya dirasakan peserta, tetapi juga fasilitas kesehatan yang selama ini bergantung pada pembayaran klaim dan kapitasi.
“Isu BPJS terancam gagal bayar di tahun 2027 itu memang isu nasional. Untuk Kabupaten Cirebon tentu ada pengaruhnya, bisa berdampak pada kepesertaan masyarakat maupun pembayaran layanan kesehatan ke rumah sakit, klinik dan puskesmas,” ujar Jajang Prihata, Selasa, 23 Juni 2026.
Jajang menyebut, salah satu penyebab tekanan keuangan BPJS adalah tingginya biaya pelayanan kesehatan dibandingkan dengan pendapatan yang diperoleh dari iuran peserta.
“Biaya pelayanan kesehatan bisa lebih tinggi dibandingkan pendapatan iuran. Ketika pengeluaran lebih besar daripada pemasukan, tentu berpotensi menimbulkan tunggakan,” ucapnya.
Di tingkat daerah, tantangan juga muncul setelah terbitnya Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2025 tentang Bantuan Pembiayaan Kesehatan Provinsi Jawa Barat. Aturan tersebut mengubah pola pembiayaan yang sebelumnya menggunakan skema pembagian (co sharing) 60 persen oleh kabupaten/kota dan 40 persen oleh pemerintah provinsi.
Menurut Jajang, selama ini Kabupaten Cirebon telah memenuhi porsi pembiayaan yang menjadi tanggung jawab daerah, namun realisasi bantuan dari provinsi tidak sepenuhnya sesuai kebutuhan yang diajukan.
“Untuk tahun kemarin Kabupaten Cirebon bahkan sudah selalu memenuhi kewajiban 60 persen senilai Rp101 Miliar. Sementara dari yang dibebankan ke provinsi sekitar Rp65 miliar lebih, realisasi yang dibayarkan hanya sekitar Rp24,5 miliar atau sekitar 18,32 persen,” ungkapnya.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kekurangan pembiayaan yang harus ditanggung pemerintah daerah, apalagi di tengah berkurangnya transfer anggaran dari pemerintah pusat.
Sebagai langkah pengendalian, Dinas Kesehatan akan terus melakukan verifikasi kepesertaan agar bantuan iuran difokuskan kepada warga yang benar-benar membutuhkan.
“Yang ditanggung pemerintah saat ini diarahkan kepada masyarakat pada desil satu sampai lima. Bagi warga yang dinilai mampu secara ekonomi, nantinya akan didorong untuk membayar iuran secara mandiri,” katanya.
Jajang menegaskan, kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan kesehatan sekaligus memastikan bantuan tepat sasaran bagi kelompok masyarakat miskin dan rentan.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















