SUARA CIREBON – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon menyoroti program perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu) tahun anggaran 2026 yang hingga saat ini dilaporkan belum bisa berjalan.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan dinas terkait, pelaksanaan perbaikan rumah warga prasejahtera tersebut masih tertahan karena kondisi keuangan daerah. Program baru bisa dieksekusi setelah mendapatkan kepastian ketersediaan atau pencairan anggaran dari kas daerah (Kasda).
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon Muhammad Handarujati mengatakan, program rutilahu merupakan salah satu program prioritas yang sangat dinantikan oleh masyarakat, khususnya warga yang kondisi tempat tinggalnya sudah memprihatinkan dan membahayakan keselamatan.
”Kami mendorong agar pemerintah daerah melalui Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) bisa segera memberikan kepastian terkait plot porsi anggaran ini. Kasihan masyarakat yang rumahnya rusak terpaksa harus menunggu lebih lama,” ujar Handarujati, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 24 Juni 2026.
Hingga pertengahan tahun ini, verifikasi data penerima manfaat sebenarnya sudah rampung dilakukan oleh dinas teknis terkait. Namun, pihak ketiga atau kelompok swadaya masyarakat (KSM) yang ditunjuk untuk mengelola perbaikan belum bisa bergerak ke lapangan sebelum anggaran tersebut benar-benar siap dikucurkan.
Pihak legislatif meminta Pemerintah Kota Cirebon untuk melakukan skala prioritas dalam penyerapan dan pembelanjaan daerah.
Menurutnya, program-program yang menyentuh langsung hajat hidup masyarakat miskin, seperti rutilahu, seharusnya didahulukan penanganannya agar tidak menimbulkan risiko sosial yang lebih besar di kemudian hari.
”Komisi II berjanji akan terus mengawal dan mengawasi perkembangan kas daerah ini agar realisasi fisik perbaikan Rutilahu di Kota Cirebon bisa segera dilaksanakan sebelum memasuki akhir tahun anggaran,” kata Andru sapaan akrabnya.
Sementara itu, Kepala DPRKP Kota Cirebon, Wandi Sofyan menegaskan, anggaran program tidak hilang, melainkan memerlukan penyesuaian administrasi karena pelaksanaannya bergeser dari tahap pertama ke tahap kedua.
Menurutnya, kebutuhan anggaran untuk korfas dan TFL perlu diakomodasi agar pendampingan program di lapangan dapat berjalan optimal. Selain itu, biaya operasional konsultan dan pengawasan juga masih belum tersedia dalam APBD murni.
“Anggarannya tidak hilang, tetap ada. Namun karena pelaksanaannya masuk tahap berikutnya, kebutuhan korfas (proyeksi) dan TFL harus diakomodasi untuk pendampingan. Begitu juga biaya operasional konsultan dan pengawasan yang saat ini belum tersedia,” kata Wandi.
Ia menjelaskan keberadaan TFL (Tenaga Fasilitator Lapangan, red) sangat penting dalam pelaksanaan program rutilahu. Selain mendampingi masyarakat, para fasilitator bertugas membantu penyusunan perencanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga proses pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Menurut Wandi, satu orang TFL dapat menangani 20 hingga 30 lokasi program. Karena itu, DPRKP membutuhkan tenaga pendamping tambahan yang direkrut pemerintah untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai perencanaan.
“Kalau pengawasan dilakukan langsung oleh dinas tentu tidak akan sanggup. TFL memiliki peran penting mulai dari penyusunan perencanaan hingga RAB. Karena itu kebutuhan tenaga pendamping dan operasional menjadi salah satu kendala yang harus segera diselesaikan,” ujarnya.
DPRD dan DPRKP berharap kebutuhan anggaran yang belum terakomodasi dapat dibahas dalam Perubahan APBD 2026 sehingga program-program prioritas, termasuk penanganan rumah tidak layak huni, dapat segera direalisasikan.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















