SUARA CIREBON – Inspektorat Kabupaten Cirebon membenarkan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyalahgunaan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2025 di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon senilai Rp5,2 miliar.
Inspektur Kabupaten Cirebon, Iyan Ediyana menjelaskan, temuan tersebut merupakan bagian dari hasil audit BPK yang dilaksanakan pada periode Oktober hingga Desember 2025. Menurut Iyan, temuan tersebut sudah ditindaklanjuti melalui mekanisme pengembalian ke kas daerah.
“Pengelolaan dana BOS tahun 2025 memang terdapat temuan dari BPK. Tapi, saat ini sudah ada pengembalian,” ujar Iyan saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 25 Juni 2026.
Iyan mengatakan, pengembalian dana dilakukan langsung ke kas daerah sebagai bentuk pelaksanaan rekomendasi yang diberikan BPK. Dengan demikian, langkah perbaikan administrasi atas hasil pemeriksaan telah dijalankan oleh Dinas Pendidikan.
“Yang pasti, Inspektorat tidak berada pada posisi sebagai penerima dana pengembalian maupun pihak yang menentukan sumber temuan,” katanya.
Menurut Iyan, peran Inspektorat lebih difokuskan pada pendampingan dan fasilitasitor agar rekomendasi hasil pemeriksaan dapat ditindaklanjuti sesuai aturan.
“Inspektorat hanya membantu memastikan bagaimana uang tersebut dikembalikan. Untuk sumbernya (uangnya, red) dari mana? Itu ranahya Dinas Pendidikan sebagai objek pemeriksaan. Pengembalian dana itu pun tidak masuk ke Inspektorat, tetapi langsung disetorkan ke kas daerah melalui bank,” jelasnya.
Iyan memastikan, seluruh proses tindak lanjut hasil pemeriksaan dilakukan melalui Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) milik BPK. Artinya, setiap pengembalian harus sesuai dengan nominal temuan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
“Nilai yang dikembalikan harus sesuai dengan temuan, tidak boleh kurang. Mekanismenya melalui bank, kemudian bukti setor dan dokumen tindak lanjut disampaikan kepada kami untuk di-upload,” katanya.
Iyan mengingatkan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, BPK memberikan batas waktu selama 60 hari setelah LHP diterima untuk menyelesaikan seluruh tindak lanjut atas temuan pemeriksaan.
“Setelah LHP diterima, ada waktu 60 hari untuk menyelesaikan tindak lanjut. Itu menjadi batas yang harus dipenuhi,” paparnya.
Apabila rekomendasi BPK tidak ditindaklanjuti dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, maka persoalan tersebut berpotensi ditangani oleh aparat penegak hukum (APH).
“Jika dalam 60 hari tidak ada tindak lanjut, maka bisa saja masuk ke ranah APH. Sementara BPK dan Inspektorat lebih berfokus pada penyelesaian administrasi,” imbuhnya.
Meski demikian, Iyan tidak merinci bentuk maupun rincian temuan dana BOS senilai Rp5,2 miliar tersebut. Pasalnya, rincian hanya disampaikan pada objek pemeriksaan BPK, dalam hal ini Disdik Kabupaten Cirebon.
Persoalan pengelolaan dana BOS kembali menjadi perhatian masyarakat, setelah kembali diungkap dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Rabu, 24 Juni 2026.
Dalam aksi demonstrasi tersebut, massa menyampaikan enam tuntutan kepada Disdik Kabupaten Cirebon, salah satunya terkait potongan dana BOS berkedok biaya administrasi yang ditanggung setiap sekolah.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















