SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon menggelar rapat koordinasi (rakor) membahas penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 dan rencana penggunaan DBH-CHT tahun 2026 di ruang Paseban Setda Kabupaten Cirebon, Kamis, 25 Juni 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Hendra Nirmala, mengatakan, penggunaan DBHCHT harus sesuai aturan dan perlu sinergitas serta kolaborasi antar-OPD.
Menurut Hendra, DBHCHT adalah sebuah anugerah di tengah pemerintah daerah kesulitan fiskal. Karenanya, dana bagi hasil cukai ini harus benar-benar dimanfaatkan dengan baik.
Hendra berpesan agar penggunaan dana DBHCHT 2026 ini disesuaikan dengan visi misi, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), rencana strategis (renstra) masing-masing penerima manfaat, dan penerima DBHCHT tahun 2026.
Ia menekankan adanya sinergitas dan kolaborasi antar-OPD agar tidak terjadi overlapping program kegiatan.
“Artinya jangan ada kegiatan yang sama karena bisa menjadi temuan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Rakor ini merupakan koordinasi antar-OPD agar tidak overlapping,” kata Hendra.
Dalam rakor tersebut, Hendra menyampaikan regulasi yang memayungi kegiatan atau mendasari kegiatan penggunaan DBHCHT tahun 2026. Diharapkan, hal itu dipedomani agar terhindar dari berbagai permasalahan di kemudian hari.
Handra berharap, DBHCHT ini bisa memberi manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
“Potensi munculnya masalah bisa dimitigasi dengan mempelajari aturan yang ada. Itu yang kami titipkan. Jadi, penggunaan DBHCHT 2026 ini mudah-mudahan akuntabel dan profesional oleh masing-masing penerima,” tegasnya.
Sementara itu, terkait Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) dari DBHCHT, Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono, mengungkapkan, munculnya Silpa disebabkan gagalnya pembibitan oleh petani tembakau. Sehingga, biaya untuk bantuan pupuk dan lainnya tidak terserap.
Selain itu, Silpa juga datang dari pemberian BPJS Ketenagakerjaan, jaminan asuransi ketenagakerjaan, baik jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian untuk para nelayan.
“Data itu kan ada verifikasi dan validasi (verval). Ketika tidak bisa melewati verval, semisal angkanya sudah ditetapkan, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan untuk diverval ada yang tidak layak, ya sudah kami tidak diberikan dan jadi Silpa,” ujar Dadang.
Dadang menjelaskan, secara nasional, DBHCHT memang mengalami penurunan kurang lebih sekitar 47%-an. Namun meskipun ada penurunan, tapi bermanfaat untuk bantuan fiskal termasuk penyesuaian kegiatan-kegiatan dalam prioritas pembangunan daerah.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















