SUARA CIREBON – Polresta Cirebon mengungkap berbagai tindak pidana yang terjadi sepanjang Juni 2026. Tindak pidana yang ditangani meliputi kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kekerasan seksual, dugaan penipuan dan penggelapan berkedok penyaluran tenaga kerja, hingga kasus pembelian barang yang tidak disertai pelunasan pembayaran.
Hal itu diungkap Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, didampingi Wakapolresta Cirebon, AKBP Eko Munarianto dan Kasat Reskrim, Kompol I Putu Ika Prabawa Kartima Utama, saat konferensi pers di Mapolresta setempat, Senin, 29 Juni 2026.
”Selama periode awal hingga akhir Juni 2026, kami berhasil mengungkap sejumlah perkara, untuk kasus curanmor saja terdapat lima perkara dengan enam orang tersangka yang berhasil diamankan,” ujar Kombes Pol Imara Utama, sambil menunjukkan sejumlah barang bukti.
Kapolresta menuturkan, para pelaku curanmor menjalankan aksinya dengan beragam cara, di antaranya, menggunakan kunci palsu untuk membawa kabur kendaraan, sementara sebagian lainnya memanfaatkan kelalaian pemilik yang meninggalkan kunci masih menempel pada sepeda motor.
”Modusnya menggunakan kunci palsu, kemudian ada juga pelaku yang mengambil kendaraan dengan mudah karena kunci masih tergantung di motor,” ucapnya.
Pengungkapan kasus curanmor tersebut terjadi di sembilan kecamatan di Kabupaten Cirebon. Wilayah-wilayah tersebut, dinilai memiliki tingkat aktivitas masyarakat yang cukup tinggi, sehingga menjadi lokasi yang rawan terhadap aksi pencurian kendaraan.
Di samping kasus curanmor, Satreskrim Polresta Cirebon juga mengusut dua perkara dugaan kekerasan seksual.
“Kasus pertama terjadi di Kecamatan Sumber dengan korban seorang anak di bawah umur. Korban diduga menjadi korban perbuatan cabul setelah dipeluk dan disentuh pada bagian tubuh sensitive, saat melintas di sebuah gang,” katanya.
Sementara pada perkara kedua, korban dan terduga pelaku sama-sama merupakan orang dewasa.
“Pada kasus ini, pelaku diduga merekam atau memotret korban ketika sedang membersihkan diri tanpa persetujuan korban. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian setelah diketahui oleh korban,” lanjutnya.
Polresta Cirebon juga mengungkap dugaan penipuan dan penggelapan yang terjadi pada 9 Januari 2025 di salah satu Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Kabupaten Cirebon. Tersangka berinisial NS diduga menjanjikan pemberangkatan kerja ke luar negeri melalui lembaga resmi dengan meminta sejumlah uang dari para korban, namun hingga kini para korban tidak pernah diberangkatkan.
”Korbannya sekitar 40 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp400 juta,” ungkapnya.
Selain itu, Polresta juga menangani perkara dugaan wanprestasi yang berujung pidana terkait pembelian barang secara utang. Tersangka berinisial AS diduga memperoleh sejumlah barang, namun tidak melunasi pembayaran sebagaimana yang telah disepakati. Akibat perbuatannya, korban diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp800 juta.
Polresta Cirebon memastikan akan terus memperkuat penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana sekaligus mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk kejahatan.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















