SUARA CIREBON – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon resmi mengubah fase durasi pengaturan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) di dua persimpangan krusial. Langkah ini diambil guna menghilangkan titik konflik pergerakan kendaraan yang saling bersilangan (crossing) yang selama ini membahayakan para pengguna jalan.
Dua titik yang mengalami penyesuaian tersebut adalah simpang empat Pusdiklatpri dan simpang empat Alun-alun Kejaksan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Cirebon, Gunawan menjelaskan, simpang Pusdiklatpri (Jalan Pemuda-Jalan Cipto-Jalan Sudarsono) diubah dari tiga fase menjadi empat fase.
“Sebelumnya, lampu hijau dari arah Jalan Pemuda dan Jalan Sudarsono menyala secara bersamaan, sehingga memicu crossing kendaraan yang sangat rawan kecelakaan,” kata Gunawan, Selasa, 30 Juni 2026.
Sementara pada Appil simpang Alun-alun Kejaksan, dilakukan perubahan dan penataan ulang urutan lampu hijau. Sebelumnya terjadi crossing antara kendaraan dari arah Pasar Pagi dan arah Balaikota Cirebon.
Meskipun lampu hijau dari arah Balaikota menyala lebih dulu, arus dari Pasar Pagi yang menyusul kemudian tetap menimbulkan titik temu yang berbahaya.
”Dengan pengaturan baru tersebut, titik konflik lalu lintas dapat dihilangkan sehingga keselamatan pengguna jalan meningkat dan risiko kecelakaan dapat diminimalkan,” ujar Gunawan.
Selain dua lokasi di dalam kota tersebut, Gunawan mendeteksi adanya potensi crossing serupa di beberapa persimpangan lain. Namun, karena status kelas jalannya, penataan simpang tersebut berada di bawah wewenang pemerintah pusat. Dua titik yang dimaksud adalah simpang empat Kanggraksan (Jalan Brigjen Dharsono-Jalan Ahmad Yani) dan simpang empat Bypass Perumnas (Jalan Rajawali Raya-Jalan Ciremai Raya).
Untuk melakukan perubahan dari tiga fase menjadi empat fase di dua lokasi ini, Dishub Kota Cirebon tengah melakukan koordinasi intensif dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas I Jawa Barat di bawah Kementerian Perhubungan.
”Nanti menyusul pengaturan APILL di dua simpang empat yang menjadi kewenangan pusat. Pelaksanaannya akan dilakukan setelah koordinasi dan memperoleh persetujuan dari BPTD. Tujuannya sama, mengurangi titik konflik lalu lintas, meningkatkan keselamatan, dan memperlancar arus kendaraan,” tutup Gunawan.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















