SUARA CIREBON – Pemerintah Kota Cirebon diminta untuk mempertimbangkan menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) dalam proses penagihan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pasalnya, nilai tunggakan PBB-P2 kini telah menembus angka lebih dari Rp100 miliar.
​Opsi untuk melibatkan APH dalam proses penagihan tunggakan PBB-P2 itu berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon. Legislatif meminta pemerintah daerah bertindak lebih agresif demi mengamankan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah, mengungkapkan, instrumen administratif biasa dinilai sudah tidak mempan lagi. Pria yang akrab disapa Andru ini meyakini bahwa aktor di balik menumpuknya tunggakan tersebut adalah pihak yang sama dari tahun ke tahun.
​”Kalau sudah diklarifikasi oleh APH, para wajib pajak nakal ini minimal menjadi lebih aware (peduli) dan lebih patuh. Langkah ini diyakini mampu memberikan efek psikologis yang kuat,” ujar Andru, saat dikonfirmasi, Kamis, 2 Juli 2026.
Andru mencontohkan keberhasilan daerah lain, seperti Pemerintah Kabupaten Bekasi, yang sukses mengoptimalkan PAD setelah memberikan Surat Kuasa Khusus kepada pihak Kejaksaan untuk memanggil para penunggak pajak.
​Menurutnya, jika Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon bisa memaksimalkan penagihan ini, kas daerah akan mendapatkan suntikan dana yang sangat signifikan.
Menanggapi dorongan dari legislatif, Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menegaskan, saat ini pihaknya masih memilih jalan damai. Pemkot Cirebon sedang gencar mengundang para wajib pajak untuk diberikan edukasi serta sosialisasi secara persuasif.
​Meski demikian, Effendi Edo memberikan peringatan keras bahwa ruang dialog ini ada batasnya. Jika pendekatan humanis tersebut tetap diabaikan oleh para penunggak pajak, Pemkot tidak akan ragu untuk mengambil opsi yang diusulkan DPRD.
​”Nanti kita lihat dulu, kan sedang diundangi. Kalau itu tidak efektif, terpaksa kita menggunakan APH,” tegas Edo.
​Dengan target PAD yang besar, ketegasan pemerintah daerah kini tengah diuji. Apakah para wajib pajak di Kota Cirebon akan melunasi kewajibannya lewat jalur persuasif, atau harus menunggu “surat undangan” dari aparat hukum terlebih dahulu.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















