SUARA CIREBON – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon bersama tim terpadu terus mengintensifkan operasi pemberantasan rokok ilegal.
Sepanjang semester I tahun 2026, operasi pemberantasan rokok ilegal gencar dilakukan Satpol PP bersama petugas gabungan yang terdiri dari unsur Bea Cukai, TNI, Polri (Polres Cirebon Kota dan Polresta Cirebon), Kodim 0620, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, H Imam Ustadi, mengatakan, operasi gabungan sejak April hingga Juni 2026 telah berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai yang beredar di sejumlah wilayah.
“Alhamdulillah, kita bersama tim terpadu sudah melaksanakan operasi sesuai jadwal yang direncanakan,” ujar Imam Ustadi, Senin, 6 Juli 2026.
Imam menjelaskan, berdasarkan hasil rekap, pada semester satu ini Satpol PP telah mengamankan 643 slop atau 1.050 bungkus, dengan total mencapai 149.600 batang rokok ilegal.
Dari hasil temuan tersebut, nilai barang yang diamankan mencapai Rp222.156.000 dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp111.601.600.
Imam memastikan, operasi penindakan akan terus dilakukan hingga akhir tahun mengingat peredaran rokok ilegal masih cukup tinggi dan cenderung fluktuatif.
“Trennya naik turun. Tapi masih ada waktu di semester kedua, Juli sampai Desember, untuk operasi lanjutan,” ucapnya.
Imam menyebut, sebaran peredaran rokok ilegal masih ditemukan di sejumlah kecamatan, di antaranya Kecamatan Ciwaringin, Dukupuntang, Kaliwedi, Arjawinangun, Sindangkasih, Beber, hingga Kecamatan Babakan.
“Masih ada beberapa wilayah yang menjadi sasaran operasi ke depan,” ujarnya.
Kegiatan operasi pemberantasan rokok ilegal ini merupakan bagian dari program “Gempur Rokok Ilegal” yang didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), sekaligus bentuk pengawasan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di daerah.
Selain penindakan, Bea Cukai juga akan memberikan sanksi kepada pelanggar, baik berupa denda maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau pelanggaran berulang bisa dikenakan sanksi tegas, sesuai aturan yang ada di PMK,” tegasnya.
Imam menambahkan, pemerintah daerah berkomitmen mendukung penegakan aturan melalui perda ketertiban umum agar peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara maksimal.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan tidak membeli rokok ilegal serta melaporkan jika menemukan peredarannya di lapangan. Peran aktif masyarakat tersebut, termasuk media, dapat membantu menekan peredaran rokok ilegal.
“Kami mengajak masyarakat dan media ikut membantu menekan peredaran rokok ilegal demi menjaga penerimaan negara,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















