SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon telah menyiapkan anggaran pembebasan lahan untuk pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol sebesar Rp4,6 miliar. Anggaran tersebut disiapkan melalui APBD Tahun Anggaran 2026 dan difokuskan untuk kebutuhan lahan utama TPST.
Namun, rencana pembangunan fasilitas tersebut masih menghadapi kendala, yakni kebutuhan akses jalan menuju lokasi TPST. Karena itu, dibutuhkan lahan tambahan untuk pembangunan jalur khusus sepanjang sekitar 1,3 kilometer dengan lebar 20 meter.
Kabid Sanitasi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Cirebon, Dhany Hendratno, mengatakan, kebutuhan akses jalur tersebut belum masuk ke dalam alokasi anggaran tahun berjalan.
“Kebutuhan akses jalan ini belum masuk dalam alokasi anggaran tahun berjalan. Karena itu, masih perlu dicarikan solusi agar pembangunan TPST dapat berjalan maksimal,” kata Dhany, Rabu, 8 Juli 2026.
Menurut Dhany, Pemkab Cirebon kini tengah mengkaji dua alternatif jalur akses menuju lokasi TPST, yakni melalui sisi kawasan pabrik semen dan jalur sekitar fly over jalan tol.
“Keduanya masih dalam kajian untuk menentukan pilihan terbaik,” ujarnya.
Saat ini, pembebasan lahan utama menjadi prioritas agar pembangunan TPST dapat segera direalisasikan. Sementara kebutuhan akses jalan akan dilakukan secara bertahap menyesuaikan kemampuan anggaran daerah.
Dhany menyampaikan, kebutuhan lahan utama untuk TPST Gempol ini seluas 4,2 hektare.
“Kami berharap lahan utama seluas 4,2 hektare dapat terealisasi tahun ini. Untuk akses jalan masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut,” jelasnya.
Menurut Dhany, saat ini proses pengadaan lahan untuk fasilitas pengolahan sampah modern tersebut tengah berjalan. DPUTR Kabupaten Cirebon masih menyusun Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) sebagai tahapan awal sebelum masuk ke proses pengukuran, sosialisasi, hingga penilaian harga tanah oleh tim appraisal.
“Setelah selesai penyusunan DPPT, tahapan berikutnya adalah pengukuran, sosialisasi, dan appraisal untuk menentukan nilai tanah yang akan dibebaskan,” ucapnya.
Ia memastikan, pembangunan TPST Gempol bukan untuk menggantikan fungsi Tempat Pembuangan Akhir (TPA), melainkan sebagai pusat pengolahan sampah dengan konsep pengurangan dan pemanfaatan kembali limbah.
Pengelolaan operasional TPST Gempol ini, nantinya akan berada di bawah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon. Fasilitas tersebut dirancang menggunakan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) atau pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif.
Melalui teknologi tersebut, sampah diharapkan tidak hanya berkurang volumenya, tetapi juga memiliki nilai ekonomi.
“Harapannya TPST ini dapat menghasilkan RDF atau bahan bakar dari sampah, sehingga memberikan nilai tambah sekaligus mengurangi beban sampah di Kabupaten Cirebon,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















