SUARA CIREBON – Petugas Satpol PP Provinsi Jawa Barat menyegel ratusan bangunan liar dan reklame yang berada di sepanjang Jalan Kesambi Raya, Kota Cirebon, Kamis, 9 Juli 2026.
Fungsional Ahli Muda Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Yogi Irawan mengatakan, penyegelan tersebut menjadi peringatan terakhir sebelum dilakukan pembongkaran paksa, apabila pemilik tidak segera membongkar bangunannya secara mandiri.
Menurut Yogi, penyegelan di atas kawasan yang berada dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat itu bukan dilakukan secara tiba-tiba. Sebelumnya, pihaknya telah memberikan tiga kali surat teguran disertai surat peringatan kepada para pemilik bangunan maupun reklame.
“Penertiban merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta aturan mengenai pemanfaatan sempadan jalan. Karena trotoar itu kan untuk pedestarian bukan untuk tempat berjualan atau reklame,” kata Yogi Irawan, di sela penertiban.
Pantauan dilapangan, penertiban dilakukan Satpol PP Provinsi Jawa Barat bersama Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Jawa Barat sebagai instansi teknis pengelola sempadan jalan, dengan didampingi Satpol PP Kota Cirebon.
Petugas menyusuri kawasan Jalan Kesambi Raya, mulai dari sekitar RS Ciremai hingga jalur perlintasan kereta api Kesambi, untuk memasang stiker penyegelan pada bangunan dan reklame yang dinilai melanggar ketentuan.
“Para pemilik bangunan cukup kooperatif karena sebelumnya sudah menerima teguran pertama, kedua, ketiga hingga surat peringatan,” ujar Yogi.
Dari hasil pendataan, sebanyak 317 objek disegel, terdiri atas 213 bangunan liar yang tidak memiliki izin dan sebagian berada di atas sempadan jalan dan sungai, serta 104 reklame yang tidak memiliki izin atau masa berlaku izinnya telah habis.
Meski telah disegel, pemerintah masih memberikan kesempatan kepada para pemilik untuk membongkar sendiri bangunan maupun reklame tersebut.
Yogi menegaskan, apabila hingga pekan depan belum ada upaya pembongkaran mandiri, Satpol PP akan kembali turun untuk melakukan pembongkaran secara paksa.
“Kami memberikan kesempatan kepada pemilik untuk membongkar sendiri. Jika sampai pekan depan belum dilakukan, maka akan kami tindaklanjuti dengan pembongkaran. Pelaksanaannya akan dikoordinasikan mulai dari tingkat kelurahan hingga pemerintah provinsi,” tegasnya.
Khusus untuk reklame, Yogi mengingatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini masih memberlakukan moratorium izin pemanfaatan sempadan dan badan jalan. Akibatnya, reklame yang izinnya telah habis tidak dapat diperpanjang dan tetap harus dibongkar.
“Baik reklame yang tidak memiliki izin maupun yang masa izinnya sudah habis, seluruhnya tetap ditertibkan karena saat ini masih diberlakukan moratorium izin pemanfaatan bagian-bagian jalan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Cirebon, M. Luthfy Iqbal mengatakan pihaknya hanya memberikan pendampingan selama proses penertiban karena lokasi yang ditindak merupakan jalan provinsi yang berada di wilayah administrasi Kota Cirebon.
“Kami mendampingi pelaksanaan penertiban karena secara administratif lokasinya berada di Kota Cirebon, tepatnya di Jalan Kesambi Raya mulai dari kawasan RS Ciremai hingga jalur kereta api Kesambi,” ujarnya.***
















