SUARA CIREBON – Dua Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik Pemerintah Kabupaten Cirebon dan saham gabungan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yakni Bank Kabupaten Cirebon (BKC) dan BPR Kabupaten Cirebon Jabar (BCJ) bakal segera dimerger.
Saat ini, tahapan merger masih terus dimatangkan sejalan dengan upaya pemenuhan administrasi dan regulasi. Proses merger dua Bank BPR tersebut ditargetkan terealisasi paling lambat pada awal 2027.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan, mengatakan, merger dua Bank BPR tersebut tidak bisa dilakukan secara terburu-buru.
āKarena prosesnya harus melalui sejumlah tahapan mulai dari penyelarasan administrasi, struktur organisasi, hingga kepemilikan saham kedua BPR tersebut,ā kata Nanan, Kamis, 9 Juli 2026.
Menurut Nanan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon lebih memilih mempersiapkan seluruh tahapan secara matang agar penggabungan berjalan lancar. Saat ini, proses merger masih berada pada tahap pembahasan internal.
Pemerintah daerah pun terus menjalin koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pihaknya menargetkan, proses merger dapat terealisasi paling lambat pada awal 2027.
“Target kami paling lambat awal 2027 merger sudah terlaksana. Saat ini kami masih menggodok tahapan-tahapannya. Semua proses harus sesuai dengan regulasi yang berlaku,ā ujar Nanan.
Menurut Nanan, penggabungan dua perusahaan perbankan tersebut akan ada konsekuensi, salah satunya adalah penyesuaian struktur organisasi. Penggabungan BKC dan BCJ ini akan menghasilkan satu entitas baru, sehingga posisi jabatan, termasuk direksi, harus disesuaikan.
Karena itu, sejumlah posisi direksi dipastikan akan mengalami eliminasi sebagai bagian dari proses restrukturisasi organisasi. Meski demikian, ia memastikan seluruh proses akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan mempertimbangkan kebutuhan organisasi setelah merger.
“Jadi, nantinya hanya ada satu manajemen yang memimpin BPR hasil merger,ā terangnya.
Menurutnya, Pemkab Cirebon nantinya akan membentuk panitia seleksi (Pansel) yang bertugas menjaring calon direksi baru. Seleksi akan dilakukan setelah tahapan merger memasuki fase pembentukan organisasi baru.
Nanan menyebut, keberadaan direksi baru menjadi salah satu aspek penting dalam proses merger. Sebab, manajemen yang akan memimpin BPR hasil penggabungan diharapkan mampu membawa perusahaan menjadi lebih sehat, profesional, dan memiliki daya saing yang lebih kuat.
āNanti akan dibentuk panitia seleksi untuk memilih direksi baru BPR hasil merger. Mekanismenya tentu akan mengikuti ketentuan yang berlaku,ā terangnya.
Selain itu, Pemkab Cirebon juga masih membahas komposisi kepemilikan saham pada BPR hasil merger. Hingga kini, pembahasan mengenai besaran persentase kepemilikan masing-masing pemegang saham masih terus dilakukan, sehingga belum dapat dipublikasikan.
Kendati demikian, Nanan memastikan Pemkab Cirebon akan menjadi pemegang saham mayoritas. Porsi kepemilikan saham Pemkab Cirebon dipastikan lebih besar dibandingkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Nanan memastikan, koordinasi dengan berbagai pihak akan terus dilakukan hingga seluruh persyaratan merger dinyatakan lengkap.
Pemerintah berharap penggabungan kedua BPR tersebut mampu memperkuat kelembagaan, meningkatkan kapasitas usaha, serta memperbesar kemampuan perusahaan dalam memberikan layanan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pemerintah optimistis BPR hasil penggabungan akan memiliki struktur organisasi yang lebih efisien, tata kelola yang lebih baik, serta permodalan yang lebih kuat sehingga mampu meningkatkan kontribusinya terhadap pembangunan ekonomi di Kabupaten Cirebon.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami diĀ Google News Suara CirebonĀ dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik linkĀ Suara Cirebon Update, kemudian join.
















