SUARA CIREBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon menyampaikan laporan resmi kekurangan (desifit) anggaran belanja daerah sebesar Rp109,6 miliar kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Defisit anggaran ini dipicu oleh tingginya beban pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, M. Arif Kurniawan, laporan tersebut dikirimkan sebagai tindak lanjut atas pendataan pemerintah pusat terhadap daerah-daerah yang mengalami kesulitan dalam memenuhi belanja pegawai.
Pendataan ini diinstruksikan melalui surat resmi Kemendagri Nomor 900.1/5044/SJ yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, atas nama Menteri Dalam Negeri. Surat tersebut meminta pemerintah daerah dengan keterbatasan fiskal untuk menyampaikan kondisi riil kebutuhan belanja pegawai mereka.
“Data sudah kita susun dan sudah disampaikan ke Kemendagri,” ujar Arif saat dikonfirmasi, Jumat, 10 Juli 2026.
Berdasarkan laporan yang dikirimkan, Pemkot Cirebon saat ini tercatat memiliki total 7.155 ASN. Komposisi tersebut terdiri dari, Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 3.569 orang, PPPK Penuh Waktu 2.018 orang dan PPPK Paruh Waktu 1.568 orang.
Dalam APBD Kota Cirebon Tahun 2026, alokasi belanja pegawai sebenarnya telah dianggarkan sebesar Rp486.498.245.204. Kebutuhan riil di lapangan sepanjang tahun berjalan ternyata membengkak hingga mencapai Rp596.098.988.706. Akibatnya, terjadi selisih atau kekurangan anggaran sebesar Rp109.600.743.502.
Arif menjelaskan, akar permasalahan dari kekurangan anggaran ini adalah belum masuknya komponen pembiayaan gaji dan tunjangan PPPK ke dalam skema Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat. Kondisi ini memaksa Pemkot Cirebon untuk menutupi kekurangan tersebut menggunakan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Arif, tekanan fiskal berat ini tidak hanya dirasakan oleh Kota Cirebon, melainkan juga oleh banyak pemerintah daerah lain di Indonesia.
“Kekurangan tersebut berasal dari komponen belanja gaji dan tunjangan PPPK. Selama ini kita tutupi dari PAD. Ke depan kami berharap pembiayaan PPPK dapat diakomodasi melalui DAU seperti halnya PNS. Banyak daerah yang sudah ‘angkat tangan’ untuk memenuhi gaji PPPK,” tutur Arif.
Lebih lanjut, Arif membeberkan bahwa angka defisit Rp109,6 miliar yang dilaporkan tersebut bahkan belum termasuk kebutuhan gaji bagi 1.568 PPPK paruh waktu.
Saat ini, regulasi keuangan mengatur bahwa gaji PPPK paruh waktu belum dikategorikan sebagai belanja pegawai, melainkan masih dibebankan pada pos belanja barang dan jasa. Padahal, kebutuhan anggaran untuk membayar PPPK paruh waktu di Kota Cirebon mencapai Rp41.376.505.566 per tahun.
Melalui langkah pendataan nasional ini, Pemkot Cirebon berharap pemerintah pusat dapat memperoleh gambaran yang utuh dan objektif mengenai kapasitas fiskal riil di daerah, serta segera merumuskan solusi konkret terkait pembiayaan ASN ke depan.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















