SUARA CIREBON – Keberadaan tempat pembuangan sampah (TPS) liar masih menjadi persoalan serius yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Cirebon. Jumlah TPS liar makin meningkat, seiring rendahnya kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon mencatat, sedikitnya masih terdapat sekitar 40 titik TPS liar yang tergolong ekstrem.
Sekretaris DLH Kabupaten Cirebon, Sugeng Wahyudi, mengatakan, data tersebut merupakan pendataan terakhir yang dimiliki DLH.
“Berdasarkan data di kita (DLH, red), kurang lebih itu di 40-an lokasi yang menurut kita ekstrem. Kalau yang hanya tumpukan-tumpukan kecil, sementara tidak kita sebut TPS liar. Jumlahnya berpotensi bertambah karena kita masih menunggu laporan terbaru dari masing-masing kecamatan,” kata Sugeng, saat ditemui, Jumat, 10 Juli 2026.
Sugeng menegaskan, puluhan TPS liar tersebut tidak tersebar di seluruh kecamatan. Lokasi-lokasi yang paling sering menjadi tempat pembuangan sampah ilegal umumnya berada di kawasan yang mudah diakses kendaraan, seperti jalur lintasan maupun area dekat pintu tol.
”Tidak semua kecamatan, biasanya yang menjadi lintasan kendaraan, seperti Ciwaringin atau dekat pintu tol. Orang sambil lewat buang sampah sehingga lama-kelamaan menjadi menumpuk,” ujarnya.
Fenomena tersebut menjadi persoalan yang cukup dilematis bagi pemerintah daerah. Di satu sisi, tumpukan sampah harus segera dibersihkan, karena mengganggu kebersihan dan estetika lingkungan. Namun di sisi lain, pembersihan yang dilakukan justru terkadang memunculkan anggapan bahwa pemerintah akan selalu membersihkan sampah yang dibuang sembarangan.
”Kalau kita bereskan nanti ada preseden toh nanti juga diberesin, tapi kalau tidak dibereskan, estetikanya juga jelek dan menjadi kumuh, jadi memang dilematis bagi kami,” ungkapnya.
Berdasarkan pengamatan petugas di lapangan, mayoritas sampah yang menumpuk di TPS liar merupakan sampah rumah tangga yang dibungkus plastik lalu dibuang begitu saja oleh pengendara saat melintas.
”Kalau dilihat, kebanyakan sampah rumah tangga. Mereka memasukkan sampah ke plastik lalu sambil lewat langsung dilempar,” katanya.
Sebagai langkah penanganan, DLH selama ini rutin membersihkan TPS liar, kemudian memasang spanduk larangan membuang sampah serta berkoordinasi dengan pemerintah desa atau kecamatan untuk memasang pagar di lokasi yang rawan. Namun, upaya tersebut belum mampu menghentikan munculnya kembali TPS liar.
“Biasanya setelah dibersihkan kita pasang spanduk, kalau disepakati dipagar ya dipagar, tapi itu juga tidak menjamin di lokasi tersebut tidak akan terjadi lagi pembuangan sampah liar. Mindset masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan memang masih menjadi tantangan,” ungkapnya.
Sugeng mencontohkan salah satu lokasi di Kecamatan Kedawung yang sebelumnya telah dipasang spanduk larangan, beberapa waktu kemudian kembali muncul tumpukan sampah baru.
Melihat kondisi tersebut, DLH Kabupaten Cirebon mulai mengkaji penerapan sistem reward dan punishment dalam pengelolaan sampah. Masyarakat yang aktif memilah sampah akan diberikan bentuk apresiasi, sedangkan pelaku pembuangan sampah sembarangan direncanakan mendapat sanksi.
”Keinginan Bupati khususnya Pak Kadis, memang harus ada reward dan punishment. Yang melakukan pemilahan sampah mungkin kita bantu, sementara yang membuang sampah sembarangan juga harus ada punishment. Saat ini masih menjadi wacana dan sedang dikaji,” jelasnya.
Dinas Lingkungan Hidup berharap kebijakan tersebut nantinya dapat menjadi efek jera sekaligus mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah.
“Penanganan persoalan TPS liar tidak cukup hanya mengandalkan pembersihan rutin, tetapi juga membutuhkan kesadaran masyarakat agar tidak lagi menjadikan lahan kosong sebagai tempat membuang sampah secara sembarangan,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















