SUARA CIREBON – Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menggelar rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Cirebon untuk membahas rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, Selasa, 14 Juli 2026.
Sehari sebelumnya, DPRD Kabupaten Cirebon menggelar rapat paripurna dengan agenda hantaran Bupati terhadap rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia mengatakan, pembahasan KUA-PPAS merupakan bagian penting dari fungsi penganggaran DPRD dalam mengawal arah pembangunan daerah. Menurutnya, dokumen tersebut menjadi fondasi utama sebelum penyusunan Rancangan APBD dilakukan.
“KUA-PPAS menjadi instrumen yang sangat vital dalam menentukan arah pembangunan daerah. Melalui pembahasan ini, DPRD memastikan setiap kebijakan anggaran benar-benar disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat serta mampu menjawab berbagai persoalan pembangunan yang masih dihadapi Kabupaten Cirebon,” ujar Sophi.
Sophi menegaskan, DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap rupiah yang dialokasikan dalam APBD memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Karena itu, pembahasan dilakukan secara cermat dengan memperhatikan berbagai aspek, mulai dari kondisi ekonomi, kemampuan fiskal daerah, hingga target-target pembangunan yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan daerah.
“Pembahasan KUA-PPAS sangat penting untuk memastikan arah kebijakan dan prioritas pembangunan daerah selaras dengan kebutuhan masyarakat. Proses ini menjadi landasan strategis dalam penyusunan APBD agar alokasi anggaran tepat sasaran, transparan, akuntabel, serta mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, R Hasan Basori menyatakan, DPRD memberikan sejumlah catatan penting terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta KUA-PPAS Tahun 2027. DPRD menilai masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pemerintah daerah.
“Kami memberikan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD 2025. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kinerja pendapatan daerah yang dinilai belum mengalami peningkatan secara signifikan,” ujar RHB –sapaan akrabnya.
Menurut RHB, pendapatan asli daerah harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah mengingat pendapatan menjadi penopang utama pembiayaan pembangunan.
“Digitalisasi sistem pemungutan pajak dan retribusi harus terus diperkuat. Dengan sistem yang lebih modern, transparan, dan akuntabel, anpa membebani masyarakat dengan kebijakan kenaikan tarif,” katanya.
Dengan demikian, lanjut RHB, kebocoran penerimaan dapat ditekan sehingga PAD meningkat dan kemandirian fiskal daerah semakin kuat. Selain persoalan pendapatan, lanjut RHB, pihaknya juga menyoroti pembangunan infrastruktur dan kualitas pelayanan publik yang dinilai masih belum optimal.
“Penanganan persoalan persampahan juga menjadi salah satu sektor yang mendapat perhatian karena hingga kini masih memerlukan pembenahan secara serius oleh eksekutif,” ucapnya.
Karena itu, DPRD mendorong pemerintah daerah untuk menyusun kebijakan anggaran yang lebih fleksibel, adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, serta berorientasi pada skala prioritas agar APBD benar-benar mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan warga.
“Dengan demikian, manfaat pembangunan benar-benar dapat dirasakan masyarakat Kabupaten Cirebon,” tandasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















