SUARA CIREBON – Penerapan aturan yang mewajibkan warga yang ingin mengakses layanan di kantor kelurahan Kota Cirebon menunjukkan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Melalui aturan itu, setiap warga yang datang ke kelurahan untuk mengurus berbagai urusan administrasi wajib membawa bukti pelunasan PBB. Aturan tersebut mendapat perhatian serius dan menjadi polemik, usai viral di media sosial.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Iing Daiman, memberikan klarifikasi terkait kewajiban melunasi PBB sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan di tingkat kelurahan.
Iing menjelaskan, persoalan tersebut bersumber dari kesalahpahaman dalam menangkap instruksi pimpinan daerah. Menurutnya, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon sebenarnya hanya ingin mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor PBB, mengingat kondisi keuangan daerah yang sedang memerlukan perhatian.
“Kemarin ada beberapa kelurahan yang mensyaratkan bahwa harus lunas PBB, sebenarnya itu miskomunikasi menyikapi arahan pimpinan. Intinya, Pak Wali dan Bu Wakil Wali Kota ingin pendapatan dari PBB dimaksimalkan,” ujar Iing Daiman, saat memberikan keterangan, pada Selasa, 14 Juli 2026.
Secara regulasi, Iing menegaskan, hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik dari pemerintah tidak boleh dihambat atau dikaitkan dengan urusan lain. Pelayanan administrasi dasar di kelurahan wajib berjalan sebagaimana mestinya, tanpa ada unsur paksaan yang menyandera kepentingan warga.
“Untuk layanan publik, itu sebenarnya secara regulasi tidak boleh terkendala oleh hal-hal yang lain atau menjadi sandera untuk katakanlah pelayanan publik,” tegasnya.
Untuk menyikapi hal tersebut agar tidak berlarut-larut, Sekda Kota Cirebon bersama Kepala Badan (Kaban) Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah telah menerbitkan dan mendistribusikan surat edaran resmi yang ditujukan kepada seluruh camat dan lurah di wilayah Kota Cirebon.
Surat edaran ini memuat instruksi jelas agar seluruh jajaran aparatur di tingkat kecamatan dan kelurahan tetap membuka serta menjalankan pelayanan publik tanpa membebani warga dengan syarat pelunasan PBB terlebih dahulu. Kendati demikian, petugas di lapangan tetap diminta untuk melakukan langkah persuasif berupa imbauan.
“Makanya untuk supaya tidak berkembang lebih jauh, saya dan Pak Kaban kemarin sudah mengedarkan surat edaran ke seluruh camat, lurah. Intinya, layanan publik harus tetap berlangsung tanpa harus menyandera karena harus lunas PBB dulu. Cuman diminta untuk menghimbau kepada seluruh masyarakat supaya segera membayar PBB karena itu kewajiban,” tambah Iing.
Melalui momentum ini, Pemerintah Kota Cirebon juga mengetuk kesadaran masyarakat untuk tetap taat memenuhi kewajiban pajaknya. Iing mengingatkan bahwa kontribusi dari PBB sangat dibutuhkan untuk menopang pembiayaan berbagai program pembangunan daerah.
“Kita sedang butuh pendapatan dari sesuatu yang insyaallah tidak membebani masyarakat karena itu kewajiban (PBB, red). Jadi saya sudah mengeluarkan surat edaran untuk camat dan lurah,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















