SUARA CIREBON – Iklim investasi di Kabupaten Cirebon semakin kondusif. Hal itu tercermin dari realisasi investasi tahun 2025 yang mencapai Rp4,1 triliun, melampaui target pemerintah pusat sebesar Rp3,7 triliun.
Kepala Bidang Pengembangan dan Promosi Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Cirebon, Eli Lilis Surtini, menjelaskan, capaian tersebut menjadi indikator Kabupaten Cirebon masih menjadi daerah yang diminati investor.
“Realisasi investasi di Kabupaten Cirebon terus mengalami peningkatan setiap tahun. Bahkan pada tahun 2025 kemarin, realisainya mencapai Rp4,1 triliun, melampaui target pemerintah pusat sebesar Rp3,7 triliun,” kata Eli Lilis Surtini, Kamis, 16 Juli 2026.
Eli menyebut, salah satu faktor utama yang mendorong masuknya investasi adalah dukungan Pemerintah Kabupaten Cirebon terhadap pelaku usaha.
“Bupati Cirebon memberikan kepastian kepada investor selama investasi yang masuk mampu menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat,” katanya.
Selain dukungan pemerintah daerah, DPMPTSP juga membuka ruang konsultasi sejak tahap perencanaan investasi. Investor, lanjut Eli, didorong berkonsultasi mengenai tata ruang, perizinan hingga lokasi usaha agar tidak mengalami hambatan saat proses pembangunan berlangsung.
Eli mengatakan, kemudahan sistem perizinan berbasis daring melalui Online Single Submission (OSS) mendorong peningkatan jumlah pelaku usaha yang mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) di Kabupaten Cirebon.
“Data DPMPTSP Kabupaten Cirebon mencatat sebanyak 25.208 pelaku usaha maupun perusahaan telah memiliki izin berusaha melalui penerbitan NIB,” katanya.
Namun, Eli mengakui, masih terdapat tantangan berupa praktik premanisme di lapangan yang berpotensi mengganggu kenyamanan investor.
“Pemerintah Kabupaten Cirebon telah menggandeng aparat penegak hukum melalui kerja sama pengamanan investasi agar gangguan tersebut dapat diminimalkan. Investasi sangat dipengaruhi oleh situasi di lapangan, karena itu kami bersama APH terus mengawal agar investor tidak terjebak praktik-praktik yang menghambat investasi,” tegasnya.
Pihaknya berharap, iklim investasi yang terus membaik dapat berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah, sekaligus mengurangi angka pengangguran melalui pembukaan lapangan kerja baru.
Di sisi lain, tingginya realisasi investasi di Kabupaten Cirebon belum sepenuhnya sejalan dengan kesejahteraan tenaga kerja.
“Kami mendengar adanya informasi mengenai pekerja yang menerima upah di bawah standar, meski meski persoalan ketenagakerjaan bukan menjadi kewenangan DPMPTSP, namun kondisi tersebut harus menjadi perhatian instansi terkait,” ujarnya.
Menurut Eli, aturan mengenai pengupahan telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja beserta regulasi turunannya.
“Saya menilai perusahaan seharusnya mematuhi ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan pemerintah,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















