SUARA CIREBON – Kuwu Ciledug Tengah, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, Yudha Irwansyah, berpotensi diberhentikan permanen dari jabatannya, jika tidak ada perkembangan administrasi hingga 21 Juli 2026 besok.
Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan, di sela monitoring Pemilihan Kuwu Pergantian Antar-Waktu Desa Kendal, Kecamatan Astanajapura, Minggu, 19 Juli 2026.
“Saat ini Kuwu Ciledug Tengah, Yudha Irwansyah masih berstatus diberhentikan sementara dari jabatannya. DPMD masih menunggu perkembangan administrasi hingga 21 Juli 2026. Namun, apabila hingga batas waktu tersebut tidak terdapat perkembangan sesuai ketentuan yang berlaku, status pemberhentian sementara berpotensi ditingkatkan menjadi pemberhentian tetap,” kata Iwan.
Menurut Iwan, jika hal itu sampai terjadi, maka Pemerintah Kabupaten Cirebon akan menunjuk Penjabat (Pj) Kuwu.
“Kalau kondisinya tetap seperti saat ini, bukan tidak mungkin akan diberhentikan secara permanen dan dilanjutkan dengan penunjukan Penjabat Kuwu,” tegasnya.
Nantinya, Pj Kuwu bertugas menjalankan roda pemerintahan desa hingga proses Pemilihan Pergantian Antar Waktu dapat dilaksanakan, apabila sisa masa jabatan masih memenuhi persyaratan. Mekanisme tersebut dilakukan apabila terjadi kekosongan jabatan kuwu dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun.
“Jika terjadi kekosongan jabatan dan sisa masa jabatan masih lebih dari satu tahun, maka desa dapat melaksanakan PAW sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Pihak tidak ingin bebrandai-andai dan tetap menunggu perkembangan batas administratif hingga tanggal 21 Juli 2026.
“Tanggal 21 Juli menjadi batas administratif bagi kami untuk melihat perkembangan sebelum menentukan langkah selanjutnya,” pungkas Iwan.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















