SUARA CIREBON – Tiga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat, karena diduga terlibat kasus asusila.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon pun memproses pemberhentian tiga PPPK yang terbukti melakukan pelanggaran berat tersebut.
Dari tiga PPPK tersebut, satu orang merupakan PPPK dari Dinas Kesehatan dalam hal ini Puskesmas, dan telah resmi diberhentikan. Sementara dua lainnya berasal dari Dinas Pendidikan, masih menjalani proses administrasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun, BKPSDM Kabupaten Cirebon memastikan keduanya akan diberhentikan setelah seluruh tahapan administrasi selesai.
Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon Ade Nugroho Yuliarno melalui Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP), Meilan Sarry Rumbino Rumakito, mengatakan, seluruh sanksi dijatuhkan setelah dilakukan pemeriksaan dan para Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
“Ketiga ASN itu adalah PPPK. Semuanya terlibat kasus asusila, baik perselingkuhan maupun kasus prostitusi,” ujar Meilan, Jumat, 17 Juli 2026.
Menurutnya, kasus yang menyita perhatian adalah kasus yang melibatkan dua guru berstatus PPPK. Berdasarkan hasil pemeriksaan BKPSDM, hubungan keduanya berawal dari komunikasi pribadi yang kemudian berkembang menjadi perselingkuhan. Di mana, guru perempuan diketahui telah memiliki suami sementara guru laki-laki masih lajang.
Dalam perjalanan kasus tersebut, saat hubungan keduanya mulai renggang karena guru perempuan menghendaki mengakhiri hubungan, guru laki-laki merasa tidak terima. Sang guru laki-laki kemudian memanfaatkan tangkapan layar video call pribadi untuk mengancam pasangan ilegalnya, agar hubungan keduanya tetap berlanjut.
Hubungan gelap tersebut akhirnya terungkap setelah sang laki-laki akhirnya nekat mengirimkan rekaman percakapan pribadi kepada suami guru perempuan. Peristiwa itu memicu konflik di dalam rumah tangga guru perempuan, hingga akhirnya menjadi laporan yang ditindaklanjuti BKPSDM.
“Bagi BKPSDM, persoalan tersebut tidak hanya dipandang sebagai masalah pribadi, tetapi juga menyangkut integritas profesi guru. Guru bukan hanya mengajar, tetapi juga mendidik. Perilaku yang melanggar norma seperti ini tidak bisa ditoleransi,” kata Meilan.
Sementara, hasil pemeriksaan BKPSDM atas satu kasus lainnya yang melibatkan seorang PPPK di lingkungan Dinas Kesehatan diketahui, pegawai tersebut menggunakan sebagian penghasilannya untuk memesan perempuan melalui aplikasi yang digunakan sebagai sarana prostitusi daring. Perbuatannya kemudian terungkap dan menjadi dasar pemeriksaan disiplin.
Berbeda dengan dua guru yang masih menunggu penyelesaian administrasi di BKN, pegawai Dinas Kesehatan tersebut telah resmi diberhentikan. Meilan menegaskan, sanksi pemberhentian diberikan sebagai bentuk penegakan disiplin ASN sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah.
Sebagai ASN, setiap pegawai memiliki kewajiban menjaga integritas, etika, dan perilaku, baik di lingkungan kerja maupun dalam kehidupan yang berdampak pada martabat profesi.
Pihaknya berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat berujung pada pemberhentian dari status sebagai aparatur negara.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















