SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon berupaya memperkuat kapasitas kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam rangka meningkatkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kebencanaan.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cirebon, Agung Firmansyah, mengatakan, penyesuaian ini merupakan tindaklanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja BPBD.
Selain Permendagri Nomor 18 Tahun 2025, penguatan kapastitas kelembagaan BPBD juga didasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/e.515/BAK tanggal 14 April 2026 tentang Penyesuaian Kelembagaan BPBD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Agung menjelaskan, sejumlah tahapan penyesuaian kelembagaan telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penguatan struktur organisasi dan penyesuaian tipologi perangkat daerah.
Menurut Agung, berdasarkan Pasal 5 Permendagri Nomor 18 Tahun 2025, kelembagaan BPBD Kabupaten Cirebon telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cirebon.
“Di dalam regulasi tersebut, BPBD Kabupaten Cirebon ditetapkan sebagai perangkat daerah berbentuk badan dengan klasifikasi Tipe A,” ujar Agung, Selasa, 21 Juli 2026.
Menurut Agung, Pemkab Cirebon juga telah melakukan pemetaan tipologi kelembagaan berdasarkan variabel umum dan variabel teknis sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2025. BPBD Kabupaten Cirebon pun masuk dalam kategori Tipe A karena hasil penghitungan variabel umum dan teknis memperoleh total skor 480.
Agung menambahkan, Pemkab Cirebon juga telah melakukan proses penyetaraan jabatan bagi pejabat pengawas yang menjalankan fungsi penanggulangan bencana, analisis kebencanaan, dan penyuluhan kebencanaan.
Pejabat tersebut disetarakan ke dalam jabatan fungsional analis kebencanaan ahli muda. Sementara pejabat pengawas pada sekretariat yang menangani fungsi perencanaan disetarakan menjadi jabatan fungsional perencana ahli muda.
Penyesuaian tersebut telah mengacu pada Peraturan Bupati Cirebon Nomor 94 Tahun 2022 tentang Penetapan Hasil Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja serta Peraturan Bupati Cirebon Nomor 158 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja BPBD.
Ia menegaskan, Pemkab Cirebon juga akan melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Nomor 158 Tahun 2023 agar struktur organisasi BPBD semakin selaras dengan ketentuan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025.
Hasil desk yang dilakukan bersama BPBD dan Bagian Organisasi Setda Kabupaten Cirebon menunjukkan total skor 480 dan menetapkan BPBD Kabupaten Cirebon sebagai perangkat daerah kategori Tipe A. Hasil tersebut nantinya menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan struktur organisasi BPBD sesuai kebutuhan dan karakteristik daerah.
Penguatan kelembagaan tersebut, pelayanan kebencanaan diharapkan dapat berjalan lebih optimal, mulai dari tahap pencegahan, mitigasi, penanganan darurat, hingga pemulihan pascabencana.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















