SUARA CIREBON – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Cirebon Sunanto, menyatakan, surat teguran ketiga kepada pemilik bangunan liar (bangli) yang berdiri di sepanjang sempadan sungai Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Plumbon, telah diterbitkan.
Penerbitan surat teguran ketiga ini menandai penanganan bangli di sempadan sungai Jalan Antasari Pangeran Antasari Plumbon tersebut telah memasuki tahap lanjutan sebelum proses penertiban atau pembongkaran dilakukan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Menurut Sunanto, penerbitan teguran tersebut merupakan tahapan sesuai aturan, terhadap bangunan yang berdiri di atas tanah negara dan kawasan garis sempadan sungai.
“Teguran pertama sampai ketiga sudah kami keluarkan. Selanjutnya proses penanganan diserahkan kepada Satpol PP Kabupaten Cirebon,” ujar Sunanto, Rabu, 22 Juli 2026.
Sunanto menjelaskan, bangunan tersebut berada di zona garis sempadan sejumlah saluran, di antaranya Saluran Sekunder Karangjati, Saluran Pembuang Karangjati, Saluran Sekunder Kertaina, Saluran Tersier B.K12, serta sempadan di sepanjang ruas jalan Plumbon-Kenanga.
Keberadaan bangunan itu dinilai melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2012 tentang Garis Sempadan, khususnya Pasal 7 ayat 1 huruf C.
Dalam surat teguran, pemerintah daerah meminta pemilik bangunan segera menghentikan aktivitas serta membongkar mandiri bangunan yang berdiri di kawasan tersebut dan mengembalikan fungsi lahan sebagaimana mestinya.
“Setelah teguran ini, kewenangan berikutnya berada di Satpol PP untuk melakukan langkah sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Cirebon telah menyatakan rencana penertiban terhadap bangunan liar di kawasan tersebut. Berdasarkan pendataan awal, terdapat sekitar 300 bangunan permanen maupun semi permanen yang berdiri di sepanjang Jalan Pangeran Antasari.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Cirebon, Soko Guruning Gemi, mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pendataan ulang sebelum masuk tahap sosialisasi dan penertiban.
“Jumlahnya lebih dari 300 bangunan. Ada sebagian yang sudah kosong atau ditinggalkan pemiliknya,” kata Soko.
Menurutnya, pendataan ulang dilakukan untuk memastikan jumlah bangunan secara akurat sekaligus menjadi dasar pelaksanaan penertiban. Pemerintah juga berharap masyarakat memiliki kesadaran untuk membongkar bangunan secara mandiri.
“Kalau ada warga yang bersedia membongkar sendiri tentu akan lebih baik,” ujarnya.
Soko menyebutkan, proses penertiban kemungkinan dilakukan secara bertahap mengingat jumlah bangunan yang cukup banyak. Selain itu, seluruh tahapan harus dilakukan sesuai prosedur penegakan peraturan daerah.
Keberadaan bangli di sepanjang Jalan Pangeran Antasari selama ini menjadi sorotan masyarakat karena diduga turut memperparah persoalan banjir yang kerap terjadi di kawasan tersebut.
Bangunan yang berdiri terlalu dekat dengan aliran sungai membuat ruang sempadan semakin menyempit. Saat curah hujan tinggi, debit air yang tidak tertampung menyebabkan luapan hingga menggenangi badan jalan.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















