SUARA CIREBON – DPRD Kabupaten Cirebon menerima audiensi Forum Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS) dan manajemen perusahaan dari PT Indowooyang, Senin, 27 Juli 2026.
Audiensi tersebut, merupakan langkah cepat DPRD menyikapi persoalan ketenagakerjaan yang mencuat di PT Indowooyang. Hasilnya, ada sejumlah catatan terkait pelaksanaan hubungan industrial menjadi bahan evaluasi bersama.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, R Hasan Basori mengatakan, saat audiensi serikat pekerja menyampaikan sejumlah temuan yang berkaitan dengan dugaan pelaksanaan program pemagangan di perusahan PT Indowooyang. Pihak FSPS menilai, perusahaan tersebut belum sepenuhnya memenuhi peraturan perundang-undangan.
“Meski demikian, hasil pertemuan menunjukkan bahwa persoalan tersebut telah dikomunikasikan antara para pihak. Memang ada indikasi perlakuan ketenagakerjaan untuk pemagangan yang tidak sesuai dengan koridor regulasi norma hubungan industrial,” ujar pria yang akrab disapa RHB tersebut.
Menurut RHB, ternyata setelah dipertemukan antara para pihak tidak ada masalah, dimana PT Indowooyang juga sudah melakukan perbaikan. Menurutnya, yang menjadi perhatian DPRD bukan semata-mata mencari kesalahan perusahaan, melainkan memastikan seluruh praktik hubungan industrial di Kabupaten Cirebon berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Karena itu, DPRD meminta PT Indowooyang menerapkan kaidah-kaidah hubungan industrial yang sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan. Perusahaan pun diberi waktu selama dua minggu untuk menuntaskan berbagai pembenahan administrasi maupun implementasi aturan ketenagakerjaan.
“Poin yang dituntut adalah agar PT Indowooyang menerapkan kaidah-kaidah norma hubungan industrial sesuai koridor yang berlaku. Kami pun memberikan waktu selama dua minggu untuk melakukan perbaikan,” tegasnya.
RHB menjelaskan, salah satu kewajiban yang harus segera dipenuhi perusahaan adalah melaporkan dokumen dan data ketenagakerjaan kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon.
Di antaranya terkait status hubungan kerja pekerja yang diatur dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
“Pelaporan tersebut dinilai penting sebagai bentuk kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pekerja,” jelasnya.
DPRD pun berharap pembenahan yang dilakukan PT Indowooyang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mampu menciptakan hubungan industrial yang sehat, harmonis, dan berkeadilan antara perusahaan dan pekerja.
“Dengan diberikannya tenggat waktu dua pekan, kami akan menunggu komitmen perusahaan dalam memenuhi seluruh ketentuan yang telah disepakati dalam audiensi,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.



















