SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten Cirebon terus mematangkan penataan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang tersebar di sejumlah kecamatan. Luas LP2B Kabupaten Cirebon yang akan ditetapkan kini telah memasuki pembahasan tahap akhir sebelum ditandatangani Bupati untuk kemudian ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Pembahasan LP2B ini dilakukan bersama jajaran Pemkab Cirebon, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta sejumlah instansi terkait dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Bupati Cirebon, Rabu, 29 Juli 2026.
Penataan LP2B ini menjadi langkah strategis untuk menentukan arah pembangunan daerah. Penataan dilakukan agar kawasan pertanian terlindungi, sekaligus membuka ruang investasi dengan kepastian tata ruang yang jelas.
Bupati Cirebon, H. Imron, mengatakan, penataan LP2B menjadi bagian penting sebelum pemerintah daerah menetapkan kebijakan pembangunan ke depan. Menurut Imron, kepastian tata ruang akan memberikan kemudahan bagi investor maupun masyarakat dalam mengetahui peruntukan setiap wilayah.
“Kita harus tahu dulu pembenahan terhadap lahan-lahan kita. Mana yang untuk pertanian, mana yang untuk industri. Ini penting agar investor yang datang ke Kabupaten Cirebon memiliki kepastian,” ujar Imron.
Imron menjelaskan, penetapan kawasan pertanian yang dilindungi harus berdasarkan kondisi nyata di lapangan. Pemerintah daerah tidak ingin menetapkan lahan sebagai sawah dilindungi, tetapi secara faktual tidak memiliki dukungan infrastruktur pertanian yang memadai.
Ia menegaskan, kawasan yang masuk LP2B harus benar-benar memiliki karakter tanah dan fasilitas pendukung yang sesuai untuk kegiatan pertanian, termasuk ketersediaan sumber air.
“Jangan sampai terlihat sebagai sawah yang dilindungi, tetapi kenyataannya airnya sulit. Kita ingin sawah yang ditetapkan memang benar-benar produktif dan memiliki potensi pertanian,” jelasnya.
Di sisi lain, Pemkab Cirebon juga menyiapkan sejumlah kawasan yang dinilai lebih tepat untuk pengembangan industri. Beberapa wilayah di Cirebon Timur dan Cirebon Barat disebut memiliki potensi untuk menjadi kawasan industri karena karakter lahannya.
Imron menyebut wilayah seperti Kecamatan Pangenan, Losari, dan Kecamatan Gebang, serta sebagian kawasan utara jalan memiliki kondisi lahan yang dinilai kurang optimal untuk pertanian sehingga dapat diarahkan untuk kegiatan industri.
“Jadi, kita berpikirnya jauh ke depan agar pembangunan ekonomi bisa berkembang,” tegasnya.
Bupati juga meminta masyarakat, pelaku usaha, maupun investor yang memiliki kepentingan terhadap pemanfaatan lahan segera menyampaikan usulan sebelum penetapan akhir LP2B dilakukan.
Pasalnya, setelah keputusan tersebut ditandatangani dan dikirimkan ke pemerintah pusat, perubahan peruntukan lahan akan menjadi lebih sulit dilakukan.
“Kalau sudah ditetapkan, masyarakat akan kesulitan apabila ingin menggunakan tanah yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” paparnya.
Meski proses pembahasan sudah memasuki tahap akhir, namun pemerintah daerah masih membuka ruang bagi pihak yang ingin memberikan masukan sebelum keputusan ditandatangani.
“Ini sudah tahap terakhir. Kalau ada usulan sebelum saya tandatangani, silakan disampaikan,” tegasnya.
Dalam penataan tersebut, Imron juga menyoroti kawasan pusat pemerintahan seperti Kecamatan Kedawung, Talun, dan Kcamatan Sumber yang tidak perlu terlalu banyak ditetapkan sebagai kawasan sawah dilindungi, karena berada di kawasan strategis ibu kota Kabupaten Cirebon.
Ia memperkirakan kawasan tersebut ke depan akan berkembang menjadi pusat perdagangan, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), permukiman, serta kegiatan ekonomi lainnya.
“Untuk kawasan pertanian, kita arahkan ke wilayah yang memang memiliki dukungan seperti Ciwaringin dan Gegesik dan wilayah lainnya yang memiliki sumber air bagus,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















