SUARA CIREBON – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan bahu Jalan Fatahillah (Plered-Sumber), Kecamatan Weru, Senin, 3 Agustus 2026.
Dalam kegiatan tersebut, sedikitnya 10 PKL terjaring penertiban. Lapak dagangan mereka diangkut pihak Satpol PP Kabupaten Cirebon. Dagangan dan peralatan PKL (gerobak, meja, kursi, dan lainnya) diangkut dan dititipkan di Kantor Kecamatan Weru.
Saat penertiban, terungkap fakta adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum warga kepada para PKL Jalan Fatahillah, dengan nominal hingga Rp500.000 setiap bulannya.
Salah seorang pedagang, Fitri, mengaku, telah berjualan selama empat tahun di lokasi tersebut. Penjual bensin eceran ini, mengaku kerap dimintai uang oleh seorang warga yang mengklaim memiliki hak atas lapak yang ditempatinya.
“Awalnya meminta bayaran sebesar Rp300.000 per bulan. Kemudian tahun berikutnya naik jadi Rp400.000 hingga akhirnya mencapai Rp500.000 per bulan. Saya bayar karena merasa memakai tempat di sini,” ujar Fitri.
Tak hanya meminta uang, lanjut Fitri, oknum tersebut juga kerap meminta bensin dari usaha kecil yang dijalankannya. Dalam sebulan, Fitri harus memberikan sekitar delapan botol bensin kepada oknum tersebut.
”Kalau tidak minta uang, minta bensin. Padahal bensin itu modal saya sendiri. Sekarang setelah ada penertiban seperti ini, saya berharap semuanya dibenahi,” tegasnya.
Pengakuan serupa disampaikan Farida, pedagang ayam bakar yang telah berjualan selama tiga tahun di lokasi tersebut.
“Saya sebelumnya rutin membayar Rp400.000 setiap bulan kepada oknum berbeda, namun sejak awal tahun 2026, saya memutuskan berhenti membayar karena mempertanyakan dasar pungutan,” katanya.
Meski tidak lagi membayar, oknum tersebut masih beberapa kali mendatanginya untuk menagih pembayaran, bahkan sempat mengancam lapaknya akan digunakan orang lain jika tidak membayar.
”Saya bilang ini tanah pemerintah, kenapa harus bayar. Tapi dia tetap datang menagih. Oknum tersebut mengaku menagih hak karena meski lahan tersebut milik pemerintah, namun pihaknya lah yang memiliki hak atas lapak ini,” ujarnya.
Menanggapi dugaan adanya pungli kepada PKL Jalan Fatahillah, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kabupaten Cirebon, Soko Guruning Gemi, mendorong para PKL melakukan pengaduan ke polisi karena hal itu temasuk pungutan liar (pungli).
“Kami nanti akan coba dalami lagi bersama Pemerintah Kecamatan untuk memperoleh informasi yang lebih detail, bagaimana bisa jadi proses jual-belinya. Karena pada dasarnya, fasilitas umum itu tidak boleh diperjualbelikan, apalagi ini kan trotoar yang notabene itu ruang milik jalan untuk kepentingan bersama,” kata Soko.
Sementara itu, Camat Weru Abdul Roup, mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan transaksi apa pun dengan pihak yang mengaku bisa memberikan izin berjualan di fasilitas umum. Menurut Roup, seluruh persoalan yang berkaitan dengan penggunaan ruang publik harus dikoordinasikan dengan pemerintah desa maupun kecamatan.
“Kami akan menindaklanjuti dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum warga terhadap para PKL. Kami akan memanggil pihak yang diduga melakukan pungutan untuk dimintai klarifikasi. Jika terbukti ada pungutan, kami akan meminta uang tersebut dikembalikan kepada pedagang. Kasihan, pedagang sudah melanggar aturan, masih diperas lagi. Ini harus diselesaikan,” tegas Roup.
Pemerintah Kecamatan Weru berharap penertiban dilakukan secara rutin agar dapat menjaga ketertiban kawasan Jalan Fatahillah.
“Sekaligus untuk mencegah munculnya praktik-praktik pungutan liar yang merugikan para pedagang,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















