SUARA CIREBON – Wakil Bupati Cirebon, H Agus Kurniawan Budiman melantik dan mengambil sumpah empat Kuwu Pengganti Antar-Waktu (PAW) tahun 2026, dalam kegiatan yang digelar di Aula Nyimas Gandasari Setda, Selasa, 4 Agustus 2026.
Keempat Kuwu PAW tersebut yakni Kuwu Cangkoak, Hj Juleni dan Kuwu Kedongdong Kidul, Kecamatan Dukupuntang, Baharudin, Kuwu Kertasura, Kecamatan Kapetakan, Suhaeti, serta Kuwu Kendal, Kecamatan Astanajapura, Taufiq Hidayat.
Dalam amanatnya, Wakil Bupati (Wabup) mengatakan, pelantikan Kuwu PAW menjadi bagian dari upaya memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan efektif hingga berakhirnya masa jabatan kuwu definitif, yang rata-rata jatuh pada tahun 2027.
“Selamat bertugas kepada para kuwu yang baru dilantik. Tetap semangat menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan regulasi yang ada, mengedepankan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” kata Jigus –sapaan akrab H Agus Kurniawan Budiman.
Menurut Wabup, kuwu merupakan pemimpin pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat, sehingga dituntut mampu membangun sinergi dengan perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa, hingga para tokoh masyarakat. Sinergi tersebut dinilai penting untuk menciptakan situasi desa yang kondusif sekaligus mempercepat pembangunan.
“Kalau desanya maju, otomatis akan membantu kemajuan pemerintah daerah, karena kemajuan daerah berawal dari kemajuan desa,” ucapnya.
Jigus memastikan akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk mempersiapkan pelaksanaan pemilihan kuwu serentak yang direncanakan berlangsung pada 2027.
Pihaknya mengingatkan kuwu PAW terkait pentingnya optimalisasi pembangunan desa. Jigus berharap, dukungan anggaran desa dapat terus ditingkatkan sehingga pembangunan infrastruktur maupun pemberdayaan masyarakat di desa dapat berjalan lebih optimal.
“Regulasi mengenai penggunaan dana desa dari pemerintah pusat, provinsi, maupun daerah telah tersedia. Pemkab Cirebon pun terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar alokasi dana desa dapat dimaksimalkan guna mendukung pembangunan infrastruktur serta program pemberdayaan masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Iwan Hardiawan, menjelaskan, mekanisme pemilihan kuwu pengganti antar-waktu (Pilwu PAW) dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan yang masih menyisakan masa jabatan lebih dari satu tahun.
“Hari ini (kemarin, red) kami melantik empat kepala desa hasil pemilihan antar waktu dari empat desa. Saat ini juga masih ada beberapa desa yang sedang berproses dan diperkirakan ada empat desa lagi yang berpotensi melaksanakan PAW,” ungkapnya.
Iawan menegaskan, Kuwu PAW hanya melanjutkan sisa masa jabatan kuwu sebelumnya. Meski demikian, para kuwu PAW tersebut tetap memiliki kesempatan mengikuti pemilihan kuwu berikutnya apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Jika nantinya ingin mencalonkan kembali pada pemilihan kuwu, mereka harus mengikuti aturan yang berlaku, termasuk ketentuan cuti saat menjadi calon,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















