SUARA CIREBON – Target retribusi sektor perparkiran yang tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Pemerintah Kabupaten Cirebon Tahun 2027, menyulut pertanyaan anggota DPRD setempat. Pasalnya, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir, justru turun dari Rp2,6 miliar ke Rp1,6 miliar.
Hal itu diungkap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, R Hasan Basori kepada awak media, Selasa, 4 Agustus 2026.
“Sekilas angka terlihat besar. Tetapi ketika angka itu dibedah, hasilnya justru memantik tanda tanya,” kata RBH –sapaan akrab R Hasan Basori.
Padahal, menurut RHB, terdapat 338 titik parkir resmi di tepi jalan umum Kabupaten Cirebon yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati.
“Dari 388 titik tersebut, jika dihitung rata-rata hanya sekitar tujuh sepeda motor yang parkir di setiap titik setiap hari, harusnya target parkir itu di angka Rp5,5 miliar. Jadi kalau malah turun di angka Rp1,6 miliar itu rasanya kurang logis,” tegasnya.
Menurutnya, optimalisasi PAD dari sektor parkir bukan semata dengan menaikkan tarif, tetapi lebih pada menekan angka kebocoran.
“Kami tidak sedang meminta tarif parkir dinaikkan. Bukan pula ingin membebani masyarakat, tapi justru cara pemerintah membaca potensi pendapatan daerah,” katanya.
Menurut RHB, selama ini target PAD lebih banyak disusun berdasarkan kenaikan persentase dari tahun sebelumnya. Padahal, penyusunan target semestinya diawali dengan menghitung potensi riil yang dimiliki daerah.
Dalam kesempatan itu, pihaknya menawarkan dua pendekatan sekaligus. Pendekatan mikro, yakni menghitung jumlah objek, volume transaksi, hingga tarif yang berlaku. Lalu pendekatan makro, yaitu melihat bagaimana pertumbuhan ekonomi daerah memengaruhi penerimaan pajak melalui analisis elastisitas.
“Dari analisis itu, saya meyakini Kabupaten Cirebon masih menyimpan banyak ‘tambang PAD’ yang belum digarap maksimal,” ungkapnya.
Ia menyebut, salah satu potensi PAD yang masih bisa dimaksimalkan berasal dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), terutama sektor makanan dan minuman, restoran, hingga hiburan. Terlebih, sektor makanan dan minuman saat ini memiliki elastisitas sekitar 2,27 persen. Angka itu menunjukkan pertumbuhan sektor tersebut jauh lebih cepat dibanding kenaikan penerimaan pajaknya.
“Pertumbuhan sektor mamin di Indonesia ini sangat kuat di kuartal pertama, hampir 13,4 persen mengalahkan pertumbuhan ekonomi sektor manufaktur, sektor teknologi,” tuturnya.
Artinya, lanjut dia, ruang untuk meningkatkan pendapatan daerah masih terbuka lebar. Pihaknya mendorong digitalisasi sistem perpajakan melalui penerapan Smart Tax, agar transaksi dapat dipantau secara real time sekaligus mempersempit peluang kebocoran penerimaan.
“PAD masih sangat mungkin dioptimalkan, bukan dengan menaikkan tarif, tetapi yang harus diperbaiki adalah efektivitas sistem pemungutannya,” tandasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















