SUARA CIREBON – Proses pembebasan lahan untuk pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, dikebut. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon menargetkan pembebasan lahan untuk pembangunan fasilitas pengolahan sampah seluas 4 hektere tersebut, tuntaskan pada tahun 2026.
Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon, Harief Purnomo mengatakan, pihaknya telah menerima Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) dari Bupati Cirebon terkait rencana pembebasan lahan untuk pembangunan TPST tersebut.
“Dengan diterimanya DPPT, DPKPP Kabupaten Cirebon akan menjalankan perannya sebagai fasilitator dalam proses pembebasan lahan. Targetnya tahun 2026 ini pembebasan lahan untuk TPST bisa selesai,” ujar Harief, Selasa, 11 Agustus 2026.
Harief menjelaskan, dalam proses TPST tersebut, DPKPP tidak bertindak sebagai pihak yang menyediakan anggaran pembebasan lahan. Menurut dia, DKPP lebih berperan dalam memfasilitasi proses pembebasan lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan TPST.
“Untuk anggaran pembebasan lahan, berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Cirebon,” katanya.
Adapun lahan yang akan dibebaskan berada di Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, dengan luas lebih dari 4 hektare. Lahan tersebut diproyeksikan menjadi lokasi fasilitas pengolahan sampah berbasis RDF (refuse derived fuel) yakni metode mengubah sampah padat (terutama limbah rumah tangga) menjadi bahan bakar alternatif.
“Kami optimistis tahun 2026 ini pembebasan lahan TPST bisa kelar,” tegasnya.
Proses pembebasan lahan menjadi salah satu tahapan penting sebelum rencana pembangunan fasilitas pengolahan sampah tersebut dapat direalisasikan. Dengan lahan yang disiapkan Pemkab Cirebon, pembangunan fasilitas pengolahan sampah selanjutnya akan dilakukan oleh investor sesuai kerja sama yang telah disepakati.
Pemkab Cirebon berharap proses pembebasan lahan di Desa Palimanan Barat dapat berjalan sesuai target sehingga rencana pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi RDF dapat segera masuk ke tahapan berikutnya.
Terpisah, Kabid Sanitasi dan Permukiman Dinas PUTR Kabupaten Cirebon, H Dani Hendratno, membenarkan anggaran pembebasan lahan untuk calon lokasi TPST di Gempol telah disiapkan. Nilainya mencapai sekitar Rp4,6 miliar.
“Anggaran pembebasan lahan yang telah disediakan sekitar Rp4,6 miliar. Namun, pembangunan fasilitas pengolahan sampah di lokasi tersebut nantinya berbeda dengan pola pembangunan TPST yang biasanya dilakukan oleh Pemkab Cirebon melalui perangkat daerah terkait,” kata Dani.
Untuk calon TPST di Gempol, Pemkab Cirebon telah bekerja sama dengan investor yang akan membangun pabrik pengolahan sampah menjadi RDF.
“Biasanya nanti yang akan membangun TPST dari kami. Akan tetapi, untuk TPST Gempol yang akan dibebaskan itu pembangunannya tidak dilaksanakan oleh kami,” ungkapnya.
Dalam kerja sama tersebut Pemkab Cirebon hanya menyiapkan lahan, sementara pembangunan fasilitas pengolahan sampah atau pabrik RDF akan dilaksanakan oleh investor.
“Pemkab Cirebon hanya menyediakan lahan saja, dan pembangunan pengolahan sampah atau pabrik akan dilaksanakan oleh investor,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















