SUARA CIREBON – Dewan Pendidikan Kabupaten Cirebon mengingatkan tenaga pendidik agar tidak menggunakan dana tabungan siswa untuk kepentingan pribadi. Pengelolaan dana siswa harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada orang tua.
Peringatan tersebut disampaikan menyusul kasus seorang oknum guru berinisial S (55) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perampokan yang berujung pada pembunuhan di Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.
Sekretaris Dewan Pendidikan Kabupaten Cirebon, Mujahid, mengatakan kasus tersebut harus menjadi pembelajaran bagi seluruh insan pendidikan, khususnya dalam pengelolaan dana yang berasal dari siswa.
“Kalau seorang guru menerima atau mengelola tabungan siswa, dana tersebut harus dipertanggungjawabkan dan dikembalikan sesuai waktu yang telah ditentukan,” ujar Mujahid, Kamis, 13 Agustus 2026.
Menurutnya, pengawasan pengelolaan tabungan siswa tidak hanya menjadi tanggung jawab guru. Orang tua diminta aktif berkomunikasi dengan sekolah untuk mengetahui kondisi tabungan anaknya. Kepala sekolah juga harus melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana tersebut.
“Orang tua siswa juga harus sering berkomunikasi dan menanyakan mengenai tabungan anaknya. Kepala sekolah pun harus melakukan pengawasan dan menanyakan pengelolaan tabungan siswa,” katanya.
Mujahid menegaskan, penggunaan tabungan siswa untuk kepentingan pribadi berpotensi merusak kepercayaan orang tua terhadap sekolah. Karena itu, pengawasan harus dilakukan secara berjenjang untuk mencegah persoalan sejak awal.
Terkait perkara hukum yang menjerat S, Mujahid mengatakan Dewan Pendidikan tidak memiliki kewenangan dalam proses penanganan hukum. Pihaknya hanya menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan rekomendasi di bidang pendidikan.
“Kalau perkembangannya sudah masuk ranah hukum, tentu penyelesaiannya harus melalui proses hukum. Kami sebagai Dewan Pendidikan hanya sebatas melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi,” ujarnya.
Sementara itu, S kini ditahan di Mapolresta Cirebon setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus perampokan yang berujung pada pembunuhan terhadap Nur Saeni (48), warga Blok Plambangan, Desa Jagapura Kidul, Kecamatan Gegesik.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 08.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi serta barang bukti, polisi menetapkan S sebagai tersangka.
Perkara tersebut diduga berkaitan dengan persoalan keuangan. Tersangka disebut memiliki kewajiban terkait dana tabungan siswa yang harus dipertanggungjawabkan.
Mujahid berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi sekolah, tenaga pendidik, dan orang tua siswa mengenai pentingnya transparansi serta pengawasan pengelolaan dana siswa.
“Jangan sampai persoalan seperti ini terulang. Ini harus menjadi pembelajaran. Kalau memang ada persoalan, harus segera disampaikan dan diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Selain pengelolaan administrasi dan keuangan, Dewan Pendidikan Kabupaten Cirebon terus melakukan monitoring ke sejumlah sekolah. Pengawasan mencakup proses pembelajaran hingga tata kelola sekolah.
Menurut Mujahid, monitoring dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan berjalan sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
“Monitoring kami tidak hanya terkait persoalan yang sedang terjadi. Kami juga melihat sisi pembelajaran dan berbagai sektor lainnya agar sekolah bisa berjalan lebih baik,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















