SUARA CIREBON – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon menghentikan penanganan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan anggota DPRD berinisial HSG setelah pihak pengadu mencabut laporan secara resmi.
Ketua BK DPRD Kota Cirebon, Abdul Wahid Wadinih, memastikan penghentian perkara tersebut telah sesuai dengan mekanisme dan aturan tata beracara Badan Kehormatan DPRD Kota Cirebon.
Menurutnya, sejak laporan diterima, BK telah menindaklanjutinya karena dinilai memiliki dasar dan bukti awal yang cukup untuk diproses.
“Pada dasarnya kami menanggapi serius setiap ada yang melapor. Pasti kita respon,” tegas Abdul Wahid, Kamis, 13 Agustus 2026.
Sebelum laporan dicabut, BK telah menjalankan sejumlah tahapan pemeriksaan. Proses tersebut meliputi penelaahan berkas pengaduan, pemanggilan pelapor dan terlapor untuk dimintai klarifikasi, hingga koordinasi dengan partai politik tempat HSG bernaung.
BK juga memanggil pimpinan partai politik terkait untuk melengkapi proses verifikasi dan pemeriksaan.
“Terakhir kami panggil pihak partai dalam hal ini Ketua DPD Partai NasDem, Ibu Eti Herawati. Itu terakhir pemeriksaan yang kami lakukan sebelum ada pencabutan laporan,” ujar Abdul Wahid.
Ia menjelaskan, pencabutan laporan oleh pihak pengadu menjadi dasar penghentian proses pemeriksaan. Sesuai tata beracara yang berlaku di DPRD Kota Cirebon, pengaduan yang telah dicabut membuat proses penanganan perkara etik tersebut dinyatakan selesai.
Abdul Wahid menegaskan, BK DPRD Kota Cirebon tetap berkomitmen merespons setiap laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan.
Namun, setiap laporan akan diproses berdasarkan ketentuan dan mekanisme yang berlaku di lingkungan DPRD Kota Cirebon.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















