SUARA CIREBON – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon mulai mendalami dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) Satpol PP berinisial S.
Oknum PNS tersebut diduga terlibat keributan dalam kondisi mabuk saat pagelaran sandiwara di Desa Kalikoa, Kecamatan Kedawung. Video insiden tersebut sebelumnya sempat viral dan ramai diperbincangkan warganet di media sosial.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry Rumbino Rumakito, mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Satpol PP setelah menerima informasi tersebut.
“Jadi, setelah itu kami meminta keterangan kepada bidang terkait, dan yang bersangkutan membenarkan adanya kejadian tersebut,” ujar Meilan, Kamis 20 Agustus 2026.
Berdasarkan informasi awal, keributan dipicu karena S meminta sebuah lagu untuk dimainkan. Namun, lagu yang dibawakan tidak sesuai permintaan karena pertunjukan tersebut merupakan pentas sandiwara, bukan organ tunggal.
S yang diduga emosi kemudian berteriak kepada pihak penyelenggara hingga memicu kemarahan warga dan menyebabkan sejumlah alat gamelan kelompok sandiwara rusak. Agar tidak meluas, warga setempat langsung mengamankan yang bersangkutan.
Kasus ini kini telah dilimpahkan secara resmi oleh Satpol PP ke BKPSDM Kabupaten Cirebon setelah pemeriksaan internal rampung dilakukan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi, menegaskan bahwa meskipun peristiwa terjadi di luar jam kerja, S tetap terikat dengan ketentuan dan disiplin kepegawaian sebagai seorang PNS.
“Itu sudah kita serahkan ke BKPSDM karena yang bersangkutan merupakan PNS meskipun kejadiannya di luar jam kerja. Tapi kita juga sebelumnya sudah lakukan pemeriksaan di internal,” ujar Imam Ustadi, Rabu, 19 Agustus 2026.
Imam menambahkan, kasus ini merupakan kali pertama S melakukan pelanggaran. Ia meminta seluruh anggota Satpol PP untuk lebih berhati-hati dalam bersikap demi menjaga citra institusi di masyarakat.
Sementara itu, Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP, Wisma Wijaya, menjelaskan bahwa persoalan di lapangan sebenarnya telah diselesaikan secara kekeluargaan.
“Untuk kejadian itu sudah kami tangani secara internal. Penyelesaian di lapangan juga sudah dilakukan secara restorative justice atau kekeluargaan. Untuk kerusakan ditanggung panitia,” ujar Wisma.
Meski berujung damai secara hukum, proses sanksi etik kepegawaian di BKPSDM tetap berjalan. BKPSDM saat ini sedang menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) lengkap dari Satpol PP untuk menentukan langkah selanjutnya.
Jika terbukti melanggar kode etik dan disiplin ASN, S terancam dijatuhi sanksi kategori sedang hingga sanksi berat.
“Kalau terbukti, sanksinya bisa sedang sampai berat. Bahkan untuk sanksi terberat dapat berupa penurunan jabatan,” tegas Meilan.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.

















