SUARA CIREBON – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cirebon memperkuat edukasi masyarakat untuk mendorong pemberantasan peredaran rokok ilegal dan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Edukasi dilakukan secara berkelanjutan melalui kolaborasi dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Cirebon dan Bea Cukai Cirebon.
Kepala Diskominfo Kabupaten Cirebon, Bambang Sudaryanto, mengatakan edukasi tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan peredaran rokok dan dampak rokok ilegal.
“Kami ingin meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai dampak serta ketentuan terkait peredaran rokok ilegal,” ujar Bambang, Rabu, 26 Agustus 2026.
Menurutnya, edukasi mengenai rokok ilegal tidak cukup dilakukan melalui satu kegiatan. Penyampaian informasi perlu dilakukan secara luas dan berkelanjutan dengan melibatkan berbagai unsur.
Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang digelar di Aula DPMD Kabupaten Cirebon, belum lama ini.
Bambang menilai media memiliki peran strategis dalam membantu pemerintah menyampaikan informasi yang edukatif, mudah dipahami, dan menjangkau masyarakat secara lebih luas.
“Kolaborasi antara Diskominfo, PWI Kabupaten Cirebon, dan Bea Cukai Cirebon menjadi bagian penting dalam memperkuat penyebarluasan informasi kepada masyarakat,” kata Bambang.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal dengan mengenali ciri-ciri produk ilegal serta tidak membeli maupun mengedarkannya.
“Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dengan mengenali ciri-ciri rokok ilegal dan tidak membeli maupun mengedarkannya, sehingga upaya pemberantasan rokok ilegal dapat dilakukan secara bersama-sama,” tegasnya.
Ketua PWI Kabupaten Cirebon, Mamat Rahmat, menilai edukasi kepada masyarakat perlu terus diperkuat agar pemahaman mengenai rokok ilegal tidak keliru.
Ia menegaskan, gerakan pemberantasan rokok ilegal bukan untuk melarang masyarakat merokok, melainkan mencegah peredaran produk rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai.
“Kegiatan ini bukan melarang orang itu merokok, tapi melarang orang untuk merokok rokok ilegal,” kata Mamat.
Menurut Mamat, keterlibatan PWI Kabupaten Cirebon menjadi bentuk komitmen organisasi kewartawanan dalam mendukung program pemerintah melalui penyampaian informasi kepada masyarakat.
“Ini sebagai salah satu bentuk komitmen kami di organisasi kewartawanan di Kabupaten Cirebon khususnya dalam memberikan pemahaman dan membantu program pemerintah,” terangnya.
Dalam sosialisasi tersebut, Bea Cukai Cirebon turut memberikan pemahaman mengenai literasi cukai serta manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Materi tersebut memberikan gambaran kepada peserta mengenai ketentuan cukai sekaligus pemanfaatan DBHCHT untuk mendukung berbagai program pemerintah.
Diskominfo Kabupaten Cirebon menilai sinergi antara pemerintah, media, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran publik mengenai rokok ilegal.
Melalui penyebarluasan informasi secara konsisten, masyarakat diharapkan semakin memahami ketentuan cukai dan turut mencegah peredaran rokok ilegal di lingkungannya.
Upaya edukasi tersebut diharapkan tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi terus berkembang melalui berbagai kanal komunikasi agar pesan pemberantasan rokok ilegal dapat menjangkau masyarakat Kabupaten Cirebon secara lebih luas.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















