SUARA CIREBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon mulai mengkaji wacana pemekaran Kecamatan Harjamukti. Pemkot menilai usulan tersebut harus melalui mekanisme panjang dan mempertimbangkan dampaknya terhadap administrasi kependudukan serta kualitas pelayanan publik.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Iing Daiman, mengatakan pemekaran wilayah tidak hanya berkaitan dengan pembagian batas administratif. Ada sejumlah tahapan dan mekanisme yang harus dipenuhi sebelum usulan tersebut dapat direalisasikan.
“Tentu jika sesuai dengan kebutuhan, aturan, dan sebagainya, bagi kami silakan-silakan saja. Yang jelas tidak semudahnya untuk memekarkan wilayah saja, ada mekanisme yang panjang,” ujar Iing Daiman, Rabu, 26 Agustus 2026.
Menurut Iing, salah satu konsekuensi yang perlu diperhatikan adalah perubahan administrasi kependudukan masyarakat. Perubahan tersebut dapat berdampak pada dokumen seperti KTP, KK, serta dokumen pertanahan dan perizinan.
“Akan ada beberapa konsekuensi, contoh nanti menyangkut administrasi kependudukan. Itu yang harus perlu disampaikan. Bagi kami yang penting kualitas layanan terhadap masyarakat tetap harus terjamin,” kata Iing.
Karena itu, Pemkot Cirebon menekankan pentingnya kesiapan masyarakat apabila pemekaran Kecamatan Harjamukti benar-benar diusulkan dan diproses.

Harus Berasal dari Aspirasi Masyarakat
Iing menegaskan, usulan pemekaran harus berasal dari aspirasi masyarakat atau bersifat bottom-up. Usulan tersebut juga harus disampaikan secara resmi melalui kelurahan atau forum masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku.
“Pasti dikaji kalau ada usulan itu. Usulnya harus resmi, harus resmi dari kelurahan atau forum masyarakat, karena harus dari bawah, bukan dari top down dari atas. Kan yang tahu kondisi di bawah masyarakat sendiri,” tegasnya.
Untuk pemekaran wilayah kecamatan di Pulau Jawa, pembentukan wilayah baru mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.
Dalam aturan tersebut, terdapat persyaratan dasar, teknis, dan administratif yang harus dipenuhi dalam pembentukan kecamatan.
Persyaratan dasar antara lain mencakup minimal lima kelurahan untuk wilayah kota, jumlah penduduk minimal 8.000 jiwa atau 1.600 kepala keluarga (KK) per kelurahan, luas wilayah minimal 7,5 kilometer persegi, serta usia kecamatan induk minimal lima tahun.
Sementara persyaratan teknis meliputi kemampuan keuangan daerah, sarana dan prasarana pemerintahan, serta kesiapan teknis pendukung lainnya.
Adapun persyaratan administratif mengharuskan adanya kesepakatan melalui musyawarah desa/kelurahan atau keputusan forum komunikasi kelurahan di kecamatan induk.
Pemkot Cirebon memastikan setiap usulan pemekaran yang masuk akan diproses dan dikaji secara komprehensif. Namun, peningkatan kualitas pelayanan publik tetap menjadi fokus utama pemerintah dalam setiap tahapan pembahasan pemekaran wilayah.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















