SUARA CIREBON – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cirebon mengingatkan masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Integrasi data dengan sejumlah lembaga dapat memengaruhi posisi desil seseorang, termasuk ketika ditemukan kepemilikan aset atau data keuangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebelumnya.
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin (PFM) Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, Astri Diana Ekasari, mengatakan pembaruan data dapat dilakukan setiap bulan. Data sosial ekonomi masyarakat kini terhubung dengan berbagai sumber melalui penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Data dari sejumlah lembaga seperti Samsat, perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PLN, dan Pertamina dapat menjadi bagian dari proses pemutakhiran data, Kamis, 27 Agustus 2026.
“Ketika disinyalir yang bersangkutan punya aset, misalnya terdaftar di Samsat, punya motor atau mobil, otomatis akan naik desilnya, begitupun ketika yang bersangkutan terdeteksi Judol otomatis bansosnya off, karena data yang bersangkutan sudah terdaftar di OJK,” ujarnya.
Selain kepemilikan kendaraan, data pinjaman di sektor perbankan juga dapat memengaruhi perubahan desil. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penentuan desil tidak hanya bergantung pada pengakuan masyarakat, tetapi juga menggunakan data yang terhubung dari berbagai sumber.
Astri mencontohkan persoalan yang terjadi ketika seseorang meminjamkan KTP kepada orang lain untuk membeli kendaraan. Kendaraan tersebut kemudian tercatat atas nama pemilik KTP di Samsat.
Persoalan serupa juga dapat terjadi pada warga yang memiliki data pinjaman di perbankan, baik untuk usaha maupun keperluan lainnya.
“Yang terdetect di Samsat itu yang terdaftar atas nama KTP yang bersangkutan, Pinjaman ke Bank juga bisa menaikan desil karena dianggap sudah mampu,”ucapnya.
Akibatnya, warga yang sebenarnya tidak memiliki kendaraan tersebut dapat mengalami perubahan posisi desil karena sistem membaca adanya aset atas namanya.
Kondisi tersebut menjadi salah satu penyebab munculnya ketidaktepatan data penerima bantuan sosial. Dinsos mencatat terdapat inclusion error dan exclusion error dalam proses pemutakhiran data.
Inclusion error terjadi ketika warga yang sudah tergolong mampu masih masuk kelompok desil 1 sampai 5. Sementara exclusion error terjadi ketika warga miskin atau rentan justru masuk desil 6 sampai 10 sehingga tidak memperoleh bantuan.
Untuk memperbaiki kondisi tersebut, masyarakat dapat mengusulkan maupun menyanggah data melalui mekanisme yang tersedia. Usulan tersebut selanjutnya akan diverifikasi melalui pengecekan lapangan oleh petugas.
Verifikasi dilakukan dengan melihat kondisi riil rumah tangga berdasarkan sejumlah parameter sosial ekonomi, di antaranya kondisi rumah, daya listrik, pinjaman, anggota keluarga yang mengalami sakit menahun, maupun anggota keluarga penyandang disabilitas.
“Garis besarnya harus jujur, sekarang karena data juga sudah terhubung, kalau tidak jujur, ujung-ujungnya akan terdeteksi dari sumber data nya langsung,”ungkapnya.
Dinas Sosial meminta masyarakat aktif memeriksa dan memperbarui data apabila terdapat kesalahan. Pemerintah desa juga diminta tidak menunda pembaruan data warga.
Menurut Astri, data yang akurat menjadi penting karena kuota bantuan sosial terbatas. Data penerima yang sudah tidak sesuai dengan kondisi dapat membuka ruang bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan untuk diusulkan menerima bantuan sosial.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















