SUARA CIREBON – Polresta Cirebon menyita 647 botol minuman keras (miras) dari 11 pedagang dalam operasi penyakit masyarakat yang digelar di sejumlah wilayah Kabupaten Cirebon pada 24 hingga 26 Agustus 2026.
Operasi tersebut menyasar sejumlah wilayah yang menjadi lokasi peredaran miras ilegal, di antaranya Kecamatan Ciwaringin, Gegesik, Arjawinangun, Depok, Susukan, dan Kedawung.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama mengatakan, ratusan botol barang bukti yang diamankan terdiri dari miras pabrikan berbagai merek serta minuman beralkohol tradisional.
“Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan total 647 botol minuman keras dari sejumlah pedagang yang diduga memperjualbelikan miras tanpa izin,” ujar Imara, Jumat, 28 Agustus 2026.
Hari Pertama Sita 158 Botol
Pada hari pertama operasi, Senin, 24 Agustus 2026, petugas menyisir wilayah Ciwaringin dan Gegesik.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan total 158 botol miras dari pedagang yang berada di Desa Bringin dan Desa Panunggul.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari miras pabrikan dan minuman beralkohol tradisional jenis ciu.
Penindakan kemudian dilanjutkan pada Selasa, 25 Agustus 2026. Tim gabungan merazia sejumlah lokasi dan mengamankan 303 botol miras.
Barang bukti tersebut terdiri dari 214 botol ciu dan 89 botol miras pabrikan.
Operasi Berlanjut, 186 Botol Diamankan
Pada hari berikutnya, Rabu, 26 Agustus 2026, petugas kembali melakukan penindakan terhadap sejumlah pedagang di wilayah Kabupaten Cirebon.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 186 botol miras yang terdiri dari 79 botol miras pabrikan serta 107 botol minuman beralkohol tradisional jenis ciu dan arak Bali.
“Pada Rabu, petugas berhasil menyita total 186 botol miras yang terdiri dari 79 botol miras pabrikan dan 107 botol miras tradisional jenis ciu serta arak Bali,” katanya.
Menurut Imara, operasi pekat dilakukan sebagai langkah kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Peredaran minuman keras tanpa izin menjadi salah satu faktor yang berpotensi memicu berbagai gangguan kamtibmas. Polresta Cirebon akan terus menggencarkan operasi pekat di seluruh wilayah hukum untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Polresta Cirebon juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan maupun peredaran minuman keras ilegal.
Menurutnya, kerja sama antara masyarakat dan kepolisian diperlukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal di lingkungannya. Sinergi masyarakat dan Polri menjadi bagian penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















